Gelar Pertemuan dengan Nur Alam, BPJS Ketenagakerjaan Minta Dukungan Kepesertaan Non ASN

Gelar Pertemuan dengan Nur Alam, BPJS Ketenagakerjaan Minta Dukungan Kepesertaan Non ASN
BPJS - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan La Uno didampingi Kepala Bidang Pemasaran Sahid Wahid Menemui Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara pada Kamis (15/6/2017) diruang kerja Gubernur. (Foto Istimewa)
Gelar Pertemuan dengan Nur Alam, BPJS Ketenagakerjaan Minta Dukungan Kepesertaan Non ASN
BPJS – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan La Uno didampingi Kepala Bidang Pemasaran Sahid Wahid Menemui Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara pada Kamis (15/6/2017) diruang kerja Gubernur. (Foto Istimewa)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Ketenagakerjaan cabang Kota Kendari mengadakan pertemuan terbatas bersama Gubernur Sulawesi Tenggara (Sulta) Nur Alam guna meminta dukungan kepesertaan pekerja Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sultra.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan La Uno mengungkapkan dalam pertemuan tersebut dibahas tentang Keputusan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tanggal 17 Mei 2017.

“Pertemuan ini guna menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tanggal 17 Mei 2017 tentang Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai apresiasi kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota serta perusahaan peserta yang terdiri dari perusahaan besar/menengah, serta UMKM,” kata La Uno melalui siaran pers ke redaksi Zonasultra.com, Kamis (15/6/2017).

Dalam surat tersebut, dijelaskan tentang bagaimana memaksimalkan penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dengan adanya surat tersebut, diharapkan Sultra bisa menjadi salah satu provinsi yang dapat meraih penghargaan tersebut dengan cara mendaftarkan kepesertaan Non ASN untuk didaftarkan menjadi peserta melalui anggaran perubahan.

(Baca Juga : Jelang Lebaran, BPJS Kesehatan Siapkan Pelayanan Ini Spesial Untuk Pemudik)

Sementara itu, Nur Alam mengungkapkan terkait kepesertaan bukanlah hal yang perlu dipermasalahkan, asalkan sudah termasuk dalam program pemerintah.

“Jika itu sudah termasuk program pemerintah kami siap membantu. Masukkan saja suratnya, selanjutnya akan kami pelajari dan tindaklanjuti,” jelas Nur Alam. (B)

 

Reporter: Sri Rahayu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini