ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Kendari menggelar pertemuan dengan Bupati Wakatobi Arhawi, guna membahas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil (PNS), Selasa (14/3/2017).
Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor bupati tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari La Uno, bersama Kepala Bidang Pemasaran Sahid Wahid dan staf pemasaran Musriati membahas tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non PNS pada dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
“Disini kami akan memberikan penawaran perlindungan untuk dua program yaitu JKK dan JKM sehingga ke depannya untuk seluruh pegawai pemerintah non PNS yang ada di Wakatobi dapat dilindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja,” kata La Uno melalui siaran pers kepada Zonasultra.com, Selasa (14/3/2017).
La Uno menambahkan, jaminan sosial yang akan diberikan juga berupa santunan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, apabila peserta meninggal dunia.
Hal ini tentunya disambut baik oleh Bupati Wakatobi yang mengungkapkan sangat setuju dengan program-program BPJS Ketenagakerjaan, serta mengharapkan hal tersebut juga dapat disosialisasikan kepada seluruh satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD). Namun terlebih dahulu, pemeritah setempat akan mengclearkan seluruh pegawai honorer daerah yang aktif dan yang tidak aktif sehingga kelihatan data yang valid.
“Pemerintah Kabupaten Wakatobi sangat peduli terhadap kesejahteraan dan keselamatan para pekerja di daerahnya sehingga terkait hal ini akan dibahas lebih lanjut untuk pembuatan regulasi atau perda terkait kesejahteraan dan keselamatan tenaga kerja,” kata Arhawi. (B)
Penulis : Sri Rahayu
Editor : Jumriati