ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Gerakan Mahasiswa Kambode Raya (Gema Karya) Kendari mendesak Bupati Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) agar mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Kapota, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel) dari jabatannya terkait dugaan korupsi dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh keduanya.
Koordinator aksi, Filman Ode mengatakan, dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang kedua pejabat desa itu terkait kebijakan mereka yang memindahkan anggaran pembangunan rehabilitasi jalan menjadi pembuatan perahu fiber tanpa melalui musyawarah dengan aparat desa maupun dengan masyarakat desa Kapota.
Dugaan korupsi yang melilit keduanya diyakini terkait proyek rehabilitasi jalan desa Kapota sebesar Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (APBDes) Kapota tahun 2017, secara sepihak dipindahkan peruntukannya menjadi proyek kepembuatan perahu fiber.
Padahal, masyarakat sudah menyepakati anggaran tersebut untuk rehabilitasi jalan dimana kondisinya memang sudah parah.
“Disisi lain masyarakat sudah mengumpulkan kerikil yang mereka pikul dari hutan dan kebunnya, untuk kebutuhan pembangunan rehabilitasi jalan tersebut,”kata Filman Ode saat diterima aspirasinya di kantor Bupati Wakatobi. Kamis, (15/2/2018).
Selain itu, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kades dan Sekdes Kapota juga terjadi pada program pengadaan makanan bergizi untuk masyarakat Lanjut Usia (Lansia) sebesar Rp.6.000.000.
Program ini diperuntukan bagi 80 orang Lansia di desa itu. Namun dalam implementasinya, ternyata Kades dan Sekdes setempat hanya memberikan mereka susu instant satu kaleng senilai Rp. 9000.
“Kalau kita kalkulasi dari total harga 80 kaleng susu, anggaran yang dikeluarkan oleh Plt Kades hanya Rp.720.000. Kami duga juga, Sekdes dan sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa Kapota terlibat dalam konspirasi ini,” tambahnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Plt Kades dan sejumlah aparatnya itu tidak sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2014 dan PP Nomor 43 tahun 2014 yang secara spesifik menjelaskan bahwa semua pembangunan di desa harus melalui musyawarah dengan masyarakatnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3A dan Pemdes) Kabupaten Wakatobi, La Ode Husnan yang menerima masa berjanji akan menindaklanjuti masalah itu.
“Secara institusi, Pemda tidak akan membiarkan orang menciderai hak-hak rakyat. Kami akan melihat dan memanggil semua elemen, apakah memenuhi prosedur atau tidak, terkait pengalihan anggaran. Dan mengalihkan anggaran itu prosedurnya seperti apa. Saya kira ada tatanannya itu, sehingga tidak bisa sepihak atau seenaknya mau mengambil dan merubah program ditengah jalan,” katanya. (C)
Reporter : Nova Ely Surya
Editor : Abdul Saban