ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI– Kepolisian Resort (Polres) Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (sULTRA), menggerebek tiga lokasi berbeda judi sabung ayam di pulau Wangi-Wangi, Minggu (5/6/2016).
Dari tiga lokasi judi sabung ayam yang digerebek tersebut, satu lokasi yakni di Kelurahan Wandoka Kecamatan Wangi-Wangi. Meski berhasil mengerebek sabung ayam lokasi itu, namun polisi gagal mengamankan pelaku dan barang bukti (BB) karena sebelum polisi tiba di lokasi para pelaku bersama barang bukti sudah terlebih dahulu meninggalkan lokasi.
Kapolres Wakatobi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Sapranoto mengungkapkan, dari tiga lokasi judi sabung ayam yang digerebek itu, polisi berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti (BB).
Dari tiga lokasi judi sabung ayam yang digerebek, polisi berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti (BB) di dua lokasi. Di pulau Kapota polisi mengamnkan tujuh pelaku, lima ekor ayam dan 19 kendaraan roda dua yang digunakan pelaku. Di Liya, berhasil diamankan 11 ekor ayam dan 11 kenderaan roda dua.
“Sedangkan di Kelurahan Wandoka, kita gagal karena pelaku dan barang bukti melarikan diri sebelum polisi tiba di lokasi,” kata kapolres Wakatobi.
Penggerebekan sejumlah lokasi judi sabung ayam itu, lanjut Didik Supranoto, merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Polres Wakatobi dalam rangka memberantas penyakit masyarakat.
Penggerebekan ini juga berkat informasi yang diberikan masyarakat sehingga Polisi dengan sigap menindak lanjuti laporan itu.
Sementara para pelaku berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Wakatobi. Pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (C)
Penulis : Duriani
Editor : Rustam