Gerindra Sultra Pastikan Kasus Bupati Koltim Tak Berkaitan dengan Partai

Gerindra Sultra Pastikan Kasus Bupati Koltim Tak Berkaitan dengan Partai
GERINDRA SULTRA- Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) Andy Adi Aksar (tengah) saat menggelar konferensi pers mengenai kasus Bupati Koltim Andi Merya Nur yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/9/2021) malam di Kantor DPD Gerindra Sultra. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan jika kasus hukum yang menimpa Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur tidak ada kaitannya dengan partai.

“Jadi saya sampaikan ini masalah pribadi dari Bupati Koltim sendiri dan tidak ada kaitannya dengan partai,” ujar Ketua DPD Gerindra Sultra Andi Ady Aksar saat menggelar konferensi pers, Senin (27/9/2021) malam di Kantor DPD Gerindra Sultra.

Di hadapan seluruh pengurus Partai Gerindra di Kabupaten Koltim, ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah menonaktifkan sementara status Andi Merya sebagai salah wakil ketua DPD Partai Gerindra Sultra.

Pasalnya saat ini pihaknya tengah melakukan konsultasi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra untuk proses lebih lanjut mengenai status Bupati Koltim sebagai kader Gerindra.

Kata dia, ada dua opsi yang akan diputuskan yakni dinonaktifkan langsung atau diminta mundur.

“Kami juga ingin menepis isu yang beredar bahwa kami disebut sebagai partai habis manis sepah dibuang. Kami menghormati proses hukum yang berlangsung,” tukasnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dari hasil dana hibah Badan Nasional Penggulangan Bencana (BNPB).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan Andi Merya diduga meminta uang Rp250 Juta kepada Kepala BPBD Kolaka TImur, Anzarullah terkait pengerjaan dua proyek di Koltim yang bersumber dari dana hibah BNPB.

Untuk proses penyidikan, KPK menahan Andi Merya dan Anzarullah untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021 di Rutan KPK.

Andi Merya Nur selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini