Giliran Mantan Kadis Pertambangan Bombana Diperiksa KPK di Jakarta

Sekda Konawe Kepulauan Kembali Diperiksa KPK di Jakarta
PEMERIKSAAN KPK - Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Cecep Trisnajayadi (baju batik coklat) sudah tiba di lobi KPK untuk diperiksa hari ini, Jumat (9/9/2016). Cecep diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
Sekda Konawe Kepulauan Kembali Diperiksa KPK di Jakarta
PEMERIKSAAN KPK – Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Cecep Trisnajayadi (baju batik coklat) sudah tiba di lobi KPK untuk diperiksa hari ini, Jumat (9/9/2016). Cecep diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Hari ini, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan Kabupaten Bombana, Cecep Trisnajayadi yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Jakarta.

Cecep terlihat sudah berada dilobi Gedung KPK di jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta, Jumat (9/9/2016), pukul 9.30 Wib dengan mengenakan batik coklat lengan pendek.

(Artikel Terkait : KPK Periksa Sejumlah Saksi Dari PT. AHB dan PT. Billy Indonesia)

Sebelumnya, Cecep yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konae Kepulauan (Konkep) dijadwalkan diperiksa di Mapolda Sultra beberapa waktu lalu bersama dengan pejabat Sultra lainnya. Namun ia mangkir dari pemeriksaan.

“Cecep masih diperlukan keterangannnya oleh penyidik, saat itu baru pemeriksaan awal,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan zonasultra.id.

Selain Cecep, hari ini KPK juga memeriksa saksi swasta yakni Teguh Budiyanto dan Sisca. “Sisca dan Teguh adalah karyawan PT.AXA Mandiri Financial Services,” terang Yuyuk lebih lanjut.

(Artikel Terkait : Lagi, KPK Periksa Direktur PT. AHB dan PT. Billy Terkait Prosedur Izin)

Meskipun sejumlah saksi telah diperiksa KPK yang dilakukan di daerah Sultra maupun di Jakarta, namun KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sultra dua periode ini.

Dalam dua pekan ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya Direktur PT. Billy Distomi Lasimon, pemilik PT. Billy Emi Sukiati Lasimon, Staf Keuangan PT. Billy Endang Chaerul, Karyawan PT. Billy Suharto Martosuroyo dan Edy Janto. Serta dari PT. AHB yaitu Direktur Utama Ahmad Nursiwan dan Widi Aswindi.

Selain nama-nama di atas, KPK juga telah memeriksa Kadis ESDM Sultra Burhanuddin dan istrinya Fatmawati Kasim, Kepala Cabang PT.Terminal Motor Jakarta Benny Susilo, dan Direktur PT. Bososi Pratama Andi Uci.

(Artikel Terkait : KPK Periksa Bos PT. Bososi Hari Ini)

Untuk diketahui Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), eksplorasi dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. AHB di wilayah Sultra tahun 2008-2014.

Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (A)

 

Editor : Jumriati
Reporter: Rizki Arifiani

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini