GKP Komitmen Jalankan Pertambangan Hijau

59
Clean Traveller di Pantai Nambo Jaya, Sampah-sampah Plastik Berhasil Dikumpulkan
PT Gema Kreasi Perdana (GKP) bersama warga Nambo Jaya, melakukan kegiatan bersih-bersih pantai pada Minggu (19/02/2023). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.ID, WAWONII- Memasuki kuartal pertama tahun 2023, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) salah satu unit bisnis Harita Nickel kembali menegaskan komitmennya tentang praktek green mining atau pertambangan hijau berkelanjutan yang terus dilaksanakan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Praktik ini menjadi salah satu aktualisasi PT GKP dalam menjalankan Good Mining Practice sehingga proses pertambangan mampu dikelola dengan sangat baik. Keberadaannya dapat memberikan dampak positif yang signifikan pada aspek sosial-ekonomi daerah secara berkelanjutan, serta dapat mengembalikan bentang alam dengan jauh lebih baik daripada sebelumnya.

“Di akhir tahun 2022 hingga awal tahun 2023 ini, kami telah melakukan berbagai inisiatif program terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan,” terang Superintendent Environment PT GKP, Sutanto melalui siaran pers.

“Melalui Departemen Environmental, kami telah mengimplementasikan berbagai program seperti pembibitan, pemantauan dan pengelolaan kualitas udara, pemantauan kebisingan dan emisi, pemantauan dan pengelolaan kualitas air limbah tambang, pemantauan dan pengelolaan kualitas air sungai dan laut, pemantauan dan pengelolaan limbah B3, serta program reklamasi dan revegetasi,” lanjutnya.

Di samping program-program di atas, sampai akhir tahun 2023, PT GKP juga mulai merintis program pemantauan dan pengelolaan biodiversitas, baik di darat, sungai, dan laut, serta pengembangan. Selain itu ada program pendidikan masyarakat yang akan bermanfaat dalam memberikan edukasi dan pandangan baru seperti apa pengelolaan lingkungan di area tambang pada publik.

“Beberapa waktu yang lalu, kami telah meresmikan area nursery yang menjadi langkah pertama PT GKP dalam merealisasikan komitmen reklamasi. Harapannya ini juga bisa menjadi destinasi eco-tourism bagi masyarakat setempat. Selain itu, kita juga baru melaksanakan kuliah tamu di Universitas Halu Oleo tentang praktek green mining. Langkah strategis ini diharapkan bisa mendorong kesadaran atas keberadaan tambang yang berwawasan lingkungan ke khalayak umum,” jelas Sutanto.

Sementara itu, Sutanto juga turut menerangkan jika implementasi Green Mining PT GKP selalu berpedoman pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, yakni mulai dari pembersihan lahan, pengupasan tanah pucuk, hingga reklamasi dan revegetasi.

Terkait penyerobotan lahan yang dituduhkan, dia memastikan PT GKP tidak pernah melakukan penyerobotan lahan. PT GKP telah secara legal memegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas setiap wilayah yang dilakukan kegiatan operasional, dan izin ini aktif hingga 14 November 2028 atau hingga berakhirnya masa aktif Izin Usaha Pertambangan (IUP). Masyarakat yang memiliki tanaman di atas lahannya pun diberikan ganti untung tanam tumbuh sesuai dengan regulasi pemerintah.

“Kami selalui melalui proses yang transparan dan menguntungkan bagi semua pihak. Selain IPPKH, PT GKP juga sangat tertib dalam melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR) kepada pemerintah,” jawab Sutanto.

Pemerintah Desa Sukarela Jaya, yang masuk ke dalam lingkar satu tambang PT GKP juga menilai bahwa proses pembukaan lahan operasional perusahaan sudah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Sebagai pemerintah desa setempat, saya menyatakan bahwa tidak ada itu istilah penerobosan. Semua lahan sudah dibebaskan secara legal dan dibayarkan tanam tumbuhnya secara adil,” terang Kepala Desa Sukarela Jaya, Samaga. (*)

 


Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini