Golkar Sultra Jadi Partai Penerima Terbanyak Dana Hibah Parpol 2022

Ilustrasi partai golkar
Ilustrasi

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Berdasarkan data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulawesi Tenggara (Sultra), terdapat 11 partai yang resmi terdaftar sebagai penerima dana hibah partai politik (parpol).

Kepala Seksi Bidang Politik Kesbangpol Sultra, Andi Ratu Bulqis mengatakan, dana hibah diberikan sesuai jumlah suara yang diperoleh saat pilcaleg. Besaran bantuan yang diterima parpol di Sultra pada 2022 sebesar Rp1.200 per suara

Dari seluruh partai yang ada, Golkar menjadi partai terbanyak menerima dana hibah parpol dengan nominal sebesar Rp256 juta lebih. Pasalnya, Partai Golkar memperoleh suara terbanyak saat pemilihan calon anggota legislatif (Pilcaleg) Sultra 2019 dengan jumlah suara sekitar 213.465 jiwa.

“Pemberian dana hibah parpol diputuskan melalui surat keputusan (SK) gubernur dan diterima per tahunnya,” katanya saat ditemui di kantornya belum lama ini.

Kata Bulqis, anggaran dana hibah parpol ditetapkan melalui mekanisme penganggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra. Pemerintah daerah (Pemda) setempat mengusulkan ke DPRD lalu dibahas dan disepakati dalam rapat pembahasan anggaran.

Adapun nominal yang diterima setiap parpol disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Secara aturan tidak diatur mengenai batasan angka nominal yang harus diterima setiap parpol.

Untuk tahun 2022, total dana bantuan parpol di Sultra berjumlah Rp1,49 miliar terbagi ke 11 partai yang menduduki kursi di DPRD.

Jumlah yang diterima parpol pemenang Pilcaleg 2019 berbeda dengan nominal yang didapatkan oleh parpol pemenang Pilcaleg 2014 lalu. Sebelumnya, parpol hanya menerima dana hibah Rp933 per suara. Kemudian pada periode berikutnya jumlahnya bertambah menjadi Rp1.200 per suara.

Bantuan dana hibah parpol disalurkan setiap tahun. Prosedur pencairan dana hibah diberikan setelah masing-masing parpol mengajukan permohonan bantuan dana ke Kesbangpol serta memenuhi sejumlah persyaratan.

Pemberian dana hibah parpol diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 78 tahun 2020. Setiap parpol dituntut untuk kembali melaporkan hasil penggunaan dana bantuan yang diberikan. (B)

Berikut daftar 11 partai yang berhasil menduduki kursi di DPRD Sultra sesuai hasil Pilcaleg 2019 dan berhak menerima dana bantuan parpol yakni:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrasi (Nasdem)
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 8. Partai Amanat Nasional (PAN)
9. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
10. Partai Partai Demokrat
11. Partai Bulan Bintang (PBB).

 


Penulis: M9
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini