Gubernur Ancam Pecat dan Pidanakan 500 PNS Berijazah Palsu

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memproses hukum dan memecat 500 PNS yang terindikasi berijazah palsu di wilayah itu.

Nur Alam

Gubernur Sultra, Nur Alam mengatakan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang namanya berijazah palsu dikenakan pidana. Kini tinggal dibuktikan saja bahwa ijazah yang digunakan benar-benar palsu.

“Palsu itukan tentu banyak indikator yang harus dilihat, seperti dapat ijazah tapi tidak sekolah, atau sekolah tapi tidak selesai tapi dapat ijazah,” kata Nur Alam di Kendari, Jumat (1/7/2016).

Untuk membuktikan kepalsuan tersebut, perlu ada verifikasi dan uji laboratorium mulai dari proses awal administrasi di kampus yang mengeluarkan ijazah. Nur Alam berjanji, bukan saja mempidanakan tapi juga akan segera memecat PNS yang terbukti berijazah palsu.

Indikasi ijazah palsu yang mencapai 500 PNS bisa jadi disebabkan karena ketidakjujuran pegawai di lingkup Pemprov. Lanjut Nur Alam, lolosnya ijazah palsu merupakan ketidak beresan administrasi kepegawaian yang perlu diperbaiki.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sultra Lukman Abunawas mengatakan 500 pegawai tersebut paling banyak ditemukan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) dan Dinas kesehatan. Ijazah tersebut digunakan ketika mengurus kenaikan pangkat.

“Saat ini masih kita menampung dan menyisir. Dari 53 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) baru 41 SKPD yang sudah diperiksa. Persentasenya baru 65 persen. Sisanya dirampungkan setelah lebaran,” kata Lukman di Kendari, Jumat (24/6/2016). (A)

 

Reporter : Muhammad Taslim
Editor     : kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini