Gubernur Hentikan Aktivitas 27 Perusahaan Tambang di Sultra

Ilustrasi tambang
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menghentikan , aktivitas 27 perusahaan pertambangan yang ada di Sultra. Penghentian bersifat sementara itu menyusul, banyaknya masalah yang belum diselesaikan pihak perusahaan seperti masalah administrasi dan masalah teknis.

Ditemui awak zonasultra.id, Rabu (12/12/2018), Kepala Dinas ESDM Sultra, Andi Makkawaru menjelaskan, surat penghentian sementara itu dikeluarkan oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi usai melaksanakan rapat evaluasi secara teknis dan administrasi terhadap semua tambang yang beroperasi di Sultra beberapa waktu lalu.

“Jadi nanti penghentiannya itu di evaluasi, apa-apa. Ada yang di hentikan karena administrasi dan teknikal, teknikal itu tidak punya punya KTT, tidak ber RKAB kan gitu. Kalau yang administrasi itu seperti belum ada izin lingkungan, dan sebagainya. Itu di evaluasi kalau sudah ada baru bisa di cabut,” terangnya.

Penghentian sementara pun, lanjutnya, baru akan dicabut setelah tenggat waktu penghentian sementara berakhir serta melalui permintaan dari pihak perusahaan. Dalam penghentian sementara itu pun, terbagi menjadi dua bagian.

“Penghentian sementara itu ada dua, ada penghentian seluruh berarti tidak boleh ada aktifitas. Kedua ada penghentian sebagian, nah sebagian itu yang mana. Contoh tadi kalau izin lingkungannya belum ada, maka sebagian itu tidak boleh berproduksi tapi administrasi jalan, tapi kalau teknis secara keseluruhan tidak boleh berproduksi,” jelasnya.

Pemprov Sultra pun, sambungnya, telah menyiapkan tim untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan pertambangan yang mendapat penghentian sementara. Jika nantinya terdapat perusahaan yang bandel dan tetap melakukan aktifitas produksi, maka sanksi pencabutan IUP bakal menanti.

Penghentian sementara ini pun, sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Dimana penghentian sementara akan berlangsung selama satu tahun dan bisa di perpanjang selama satu kali.

“Selama satu tahun itu, pihak perusahaan di berikan waktu untuk melengkapi seluruh administrasi mau pun masalah teknisnya. Kalau sudah di lengkap, maka akan di cabut penghentian sementaranya dan perusahaan sudah bisa beroperasi kembali,” ucapnya.

Untuk diketahui, dari ke 27 perusahan pertambangan yang menerima surat penghentian sementara oleh Gubernur Sultra, 12 perusahaan tambang dihentikan kegiatan produksinya karena masalah teknis. Sementara 15 perusahaan tambang lainnya karena persoalan administrasi.

Adapun perusahaan tambang yang terkendala teknis yakni, perusahaan tambang nikel PT Almharig yang berlokasi di Bombana, PT Celebessi Mulia Utama di Kolaka Utara, PT. Multi Bumi Sejahtera di Konawe, PT. Visi Debtindo di Konawe Selatan, PT. Wara Kirana Bakti di Buton, PT Bososi Pratama, PT. Sultra Jembatan Mas, PT. Sriwijaya Raya, dan PT. Wanagon Anoa Indonesia yang berlokasi di Konawe Utara.

Serta PT. Babarina Putra Sulung yang berlokasi di Kolaka, Samiri, S.Sos (Perseorangan) di Kolaka Timur dan PT. Wahyu Putra Sultra di Konawe Selatan yang bergerak di bidang batuan dan mineral bukan logam.

Sementara, perusahaan yang diberhentikan sementara akibat permasalahan administrasi yakni, PT. Batumas Segitiga Moramo, PT. Tolakindo Mining Resources, CV. Mappakaraeng, PT. Konawe Bumi Sejahtera (perusahan tambang batuan dan mineral bukan logam), PT Bumi Sentosa Jaya, PT. Karya Alam Abadi, PT. Mega Tambang Nikel, PT. Buton Limestone Utama, PT. Diamond Alfa Propertindo, CV. Rizqi Perdana, Rusdin (Perseorangan), PT. Wirsha Mineral Indonesia, Ramlansyah (Perseorangan) dan PT. Bumi Alam Semesta. (B)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini