Gubernur Sultra Ditahan KPK, Mendagri Segera Panggil Wagub ke Jakarta

Tjahjo_Kumolo
Tjahjo_Kumolo

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Berita penahanan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Ia pun segera memanggil Wakil Gubernur Sultra Saleh Lasata untuk menggantikan tongkat kepemimpinan sebagai kepala daerah Sultra.

Tjahjo_Kumolo
Tjahjo_Kumolo

“Secepatnya, bisa besok sore Wakil Gubernur Sultra kita panggil ke Jakarta untuk diberikan SK PLT Gubernur Sultra oleh Mendagri, agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan karena gubernur berhalangan melaksanakan tugas memimpin pemerintahan,” ujar Mendagri pada Rabu (5/7/2017) malam.

Seperti diketahui bahwa Nur Alam ditahan penyidik KPK usai diperiksa terkait kasus korupsi pertambangan di wilayah Sultra. Ia mendapat pertanyaan seputar investasi penambangan yang diduga mendapatkan keuntungan dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkannya.

PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) yang memperoleh IUP dari Nur Alam untuk menambang nikel di Sultra berafiliasi dengan PT Billy Indonesia. PT Billy sendiri memiliki rekan bisnis Richcorp International yang berbasis di Hong Kong yang diketahui pernah mengirim uang 4,5 juta dolar Amerika ke Nur Alam.

Berita Terkait : 7 Jam Diperiksa, KPK Tahan Gubernur Sultra

Sementara kuasa hukum Nur Alam, Ahmad Rifai menegaskan bahwa kliennya tidak mendapatkan keuntungan dari izin investasi pertambangan. “Kalau ada kerugian negara berapa kerugian tersebut? Apakah jadi tidaknya investasi ini merupakan tanggung jawab gubernur, kan tidak,” terang Rifai saat dikonfirmasi di KPK.

Menurutnya orang bebas melakukan investasi tambang sesuai dengan kemampuannya. Ia pun menjelaskan bahwa Nur Alam telah mengembalikan uang investasi tersebut lantaran perusahan itu dianggap tidak mampu melaksanakannya.

“Sudah dikembalikan, bukan kepada negara emang duitnya siapa,” pungkasnya.

Berita Terkait : Begini Kata Kuasa Hukum Nur Alam Terkait Penahanan Kliennya

Rifai pun mengiyakan bahwa uang tersebut telah dikembalikan Nur Alam kepada PT Billy Indonesia. Pengembalian uang tersebut dikarenakan tidak ada keseriusan dari perusahaan yang akan melakukan investasi pertambangan di Bumi Anoa. Pihaknya tetap bersikeras bahwa tidak ada kerugian negara dan gratifikasi yang diterima Nur Alam.

Sedangkan Kuasa Hukum KPK Setiadi pada saat praperadilan mengungkapkan hasil kajian ahli pertanahan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dalam menghitung kerugian negara akibat pengrusakan tanah setelah dikalkulasi mencapai Rp. 3,3 triliun. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini