ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah di Sultra untuk memberlakukan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sampai 25 Juli 2021.
Aturan tersebut berdasarkan instruksi Gubernur Sultra nomor 443.2/3118 tahun 2021. Instruksi tersebut terkait dengan perpanjangan PPKM berbasis mikro atas pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Sultra dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.
“Perpanjangan ini guna mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” ucap Ali Mazi dikutip melalui Instruksinya yang dikeluarkan pada Kamis (22/7/2021).
Instruksi tersebut memerintahkan Wali Kota Kendari yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level tiga agar melaksanakan perpanjangan PPKM mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus.
Selanjutnya, Wali Kota Baubau dan bupati se-Sultra untuk melaksanakan perpanjangan PPKM mikro sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) yang berpotensi Covid-19.
Pada poin ketiga dari instruksi tersebut menyebutkan pemberlakuan PPKM level 3 dan PPKM mikro diperpanjang sejak 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 23 minggu berturut-turut.
Gubernur meminta bupati dan wali kota se-Sultra agar menindaklanjuti instruksi ini dalam bentuk surat edaran kepala daerah kepada masyarakat di wilayah masing-masing dengan berpedoman pada instruksi Mendagri nomor 23 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.
Tembusan instruksi tersebut kepada Mendagri Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra di Kendari, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra di Kendari dan arsip. (b)
Penulis: M11
Editor: Jumriati