Gubernur Sultra Lindungi 5.300 Pegawai Non ASN dengan BP Jamsostek

Gubernur Sultra Lindungi 5.300 Pegawai Non ASN dengan BP Jamsostek
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi memberikan santunan kematian 42 Juta Beserta Lindungi 5300 Non ASN ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

ZONASULTRA.COM,KENDARI- Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2016 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sultra.

Kegiatan itu diselenggarakan bersama dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Provinsi Sultra tanggal 31 Maret 2022 di Kota Bau Bau dan ditandai dengan penyerahan Kartu Peserta yang diberikan secara Simbolis oleh Ali Mazi.

Pergub No 2 Tahun 2022 merupakan tindaklanjut Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pada peraturan Gubernur tersebut dijelaskan bahwa Pemberi Kerja Penyelenggara Negara di Sultra wajib mendaftarkan tenaga kerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Jamsostek.

Plt Kepala BP Jamsostek Sultra Fahd Mirza Gazali Siregar mengungkapkan, Pergub itu memastikan 5.300 pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) lingkup Pemprov Sultra akan terlindungi BP Jamsostek.

Mereka akan didaftarkan pada dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Kami sangat mengapresiasi langkah ini,” katanya melalui siaran persnya, Sabtu (2/4/2022).

Dalam kesempatan ini, Ali Mazi juga menyerahkan santunan BP Jamsostek kepada ahli waris Alm La Ode Muslimin yang berprofesi sebagai pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sultra.

Santunan yang diberikan kepada ahli waris merupakan manfaat dari JKM sebesar Rp 42 juta.

Penyerahan santunan yang diberikan merupakan bukti hubungan baik atas kerjasama BPJS Jamsostek dengan Pemprov Sultra dalam perlindungan seluruh pegawai non ASN.

BP Jamsostek Sultra berharap santunan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik baiknya oleh keluarga yang ditinggalkan. (c)

 


Kontributor: Sutarman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini