ZONASULTRA.ID, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi meminta kepada anggota Komisi IV DPR RI yang melakukan reses di salah satu hotel Kendari pada Senin malam (20/2/2023) agar regulasi tambang kembali dikontrol oleh pemerintah daerah sesuai otonomi daerah.
Kata Ali Mazi, potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Sultra sangatlah besar, utamanya pada sektor pertambangan. Akan tetapi, potensi tersebut tidak dikelola dengan baik karena regulasi yang saling tumpang tindih.
“Untuk itu, kami bersama Komisi IV DPR RI terus menyuarakan ini agar semua regulasi kembali ke daerah. Serahkan semua kepada daerah biar nanti di pusat yang akan monitoring dan evaluasi,” ucapnya.
Politisi Nasdem tersebut menjelaskan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 Pasal 1 Ayat 6 tentang Otonomi Daerah. Maksudnya adalah potensi yang ada di daerah diserahkan kepada daerah itu sendiri untuk kesejahteraan masyarakat.
Ia membenarkan adanya beberapa permasalahan tambang di Sultra khususnya kerusakan lingkungan. Permasalahan lebih besar adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP), karena ketika pemberian IUP tersebut bersengketa maka tambah diperpanjang permasalahannya.
Jika itu terus terjadi, pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak. Oleh karena itu, perlu adanya solusi akan hal tersebut. Langkah tepat menurutnya adalah segala aturan yang berkaitan dengan sektor pertambangan perlu dikembalikan ke daerah.
“Ini kan daerah kita, rumah bagi kita tentunya perlu dikelola di rumah sendiri, tetapi jika dikelola dari luar maka akan banyak maling yang masuk,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Rusdi Masse Mappasessu mengatakan bahwa data dari KLHK ditemukan banyak pembukaan lahan di luar dari IUP di suatu kawasan.
Untuk itu, pihaknya telah melakukan pertemuan antara KLHK dan juga pihak perusahaan tambang di Sultra untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi di sektor pertambangan. Namun, dari 25 perusahaan yang diundang hanya 11 perusahaan yang hadir.
“Perusahaan yang tidak hadir ini akan kami gelar RDP ke depannya di DPR RI,” tutupnya. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma