Gubernur Sultra Perpanjang PPKM hingga 23 Agustus 2021

Ilustrasi PPKM Mikro
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sultra dari tanggal 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021.

Hal ini disampaikan melalui Instruksi Gubernur Sultra nomor 443.2/3457 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di Sultra yang ditetapkan pada tanggal 9 Agustus 2021.

“Ini dilakukan dalam rangka pengendalian Covid-19 di Provinsi Sultra dan menindaklanjuti Instruksi Mendagri nomor 32 Tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1,” ucap Gubernur dikutip dari instruksinya.

Berdasarkan instruksi tersebut, bupati dan wali kota yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria level 3 dan level 2 agar melaksanakan ketentuan dalam instruksi Mendagri serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Adapun wilayah yang ditetapkan pada level 3 pandemi Covid-19 yaitu Bombana, Buton Tengah (Buteng), Buton Utara (Butur), Kolaka, Kolaka Timur (Koltim), Kolaka Utara (Kolut), Konawe, Konawe Kepulauan (Konkep), Konawe Selatan (Konsel), Konawe Utara (Konut), Kota Baubau, Kota Kendari, Muna, Muna Barat, Buton Selatan (Busel) dan Wakatobi. Sedangkan level 2 yaitu Buton.

Gubernur berharap, bupati dan wali kota se-Provinsi Sultra tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Selanjutnya, Ali Mazi meminta bupati dan wali kota se-Provinsi Sultra agar menindaklanjuti instruksi ini dalam bentuk Surat Edaran Kepala Daerah kepada masyarakat di wilayah masing-masing dengan berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021. (B)

 


Penulis: M11
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini