Anggota KPK Laode Muhammad Syarif didampingi Kepala Biro Humas KPK Yuyuk andriati saat mengumumkan penetapan Gubernur Sultra sebagai tersangka di Gedung KPK, Selasa (23/8/2016). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan izin pertambangan. Hal ini diungkapkan oleh anggota KPK Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016) sore menjelang magrib.
Sebelum menetapkan orang nomor satu di Sultra itu, KPK telah melakukan penyelidikan dan menemukan tindak pidana korupsi terkait izin usaha pertambangan di Sultra tahun 2009-2014.
“Penyidik KPK telah menemukan alat bukti dan sedang diperbanyak lagi. Sekarang kami telah menetapkan NA (Gubernur Sultra) sebagai tersangka,” ungkap Syarif kepada awak media di Auditorium KPK.
(Artikel Terkait : Polisi Kawal Tim KPK Geledah Kantor Gubernur)
Tersangka Nur Alam diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu coorporasi.
Nur Alam mengeluarkan Surat Keputusan (SK) persetujuan wilayah cadangan pertambangan, persetujuan izin usaha pertambangan, eskplorasi dan SK persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. Anugerah Harisma Barokah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana.
Laode Muhammad Syarif mengungkapkan, bahwa SK tersebut diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Komisioner KPK asal Kabupaten Muna itu menjelaskan, Nur Alam disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU tersebut.
(Artikel Terkait : KPK Juga Geledah Kantor Dinas Pertambangan Sultra)
Terkait penetapan Nur Alam sebagai tersangka, tim penyidik KPK telah melakukan beberapa penggeledahan diantaranya di Kantor Gubernur Sultra, ruangan Biro Hukum Pemprov Sultra, Kantor Dinas ESDM Provinsi Sultra, rumah pribadi di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, di Kendari, rumah di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, rumah di Taman Surapati, dan rumah di jalan Made Sabara di Kendari
Sementara di Jakarta, penyidik KPK menggeledah kantor di kawasan Pluit, rumah di Kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur, dan rumah di Kawasan Patra Kuningan.
“Semua tempat-tempat di atas memiliki hubungan dengan kasus ini, sehingga perlu dilakukan penggeledahan,” kata Laode Muhammad Syarif.
Sebelumnya, KPK telah melakukan kajian dari tahun 2011 sampai dengan sekarang. Terkait rekening, rumah dan lainnya masih dilakukan penyidikan karena sudah dinaikan statusnya sebagai tersangka. (A)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Rustam
Coba periksa ijin PT billy indonesia dan PT WIN. Wijaya inti nusantara… Dan PT TRIPLE EIGHT.. Sama ijin PT ifish deco mineral mining…. Pasti dapat tuh yg besaaarrrrr….. Trims salut untuk KPK