ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI-Pascagugatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi Arhawi-Hardin Laomo (HALO) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), paslon Haliana-Ilmiati Daud (HATI) meminta kepada simpatisan dan masyarakat agar menyatukan perbedaan karena proses dan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah usai.
Seluruh rangkaian pilkada dan seluruh proses yang ada di MK telah selesai, dan para majelis telah berkesimpulan menyatakan bahwa seluruh sengketa pilkada telah selesai dan menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, bahwa pemenangnya adalah pasangan HATI dengan nomor urut 2.
“Mari kita satukan perbedaan bahwa perbedaan pilkada telah usai. Saat ini kita fokus untuk membangun Wakatobi, kita fokus untuk mewujudkan visi misi kita untuk kesejahteraan masyarakat Wakatobi dan untuk Wakatobi yang lebih baik,” kata Haliana melalui video singkatnya.
Oleh karena itu, kata dia, kepada seluruh simpatisan HATI, dan seluruh masyarakat Wakatobi ia menghimbau agar kemenangan itu disambut dengan hal yang positif, kemenangan disambut dengan santun, jangan berlebihan. Kendati saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
“Bahwa Covid 19 masih ada di sekitar kita. Tolong jaga protokol Covid-19, pakai masker, sering cuci tangan dan kemudian tetap menjaga jarak. Oleh karena itu saya menyampaikan bahwa masyarakat dan simpatisan yang saya cintai, untuk tidak konvoi, tidak arak- arakan. Tetap kita menyambut ini dengan suka cita seadanya. Tetap stay di rumah masing-masing Cukup kita panjatkan rasa syukur kepada Allah SWT,” harapnya.
Wakil Bupati incumbent, Ilmiati Daud mengatakan putusan MK adalah putusan yang ditunggu oleh seluruh masyarakat sebagaimana tahapan yang berjalan. Pihak penggugat melaporkan KPU dan HATI sebagai pihak terkait, tentu juga mengikuti proses dan tahapan di MK.
Ilmiati Daud juga menyampaikan jika KPU Kabupaten Wakatobi akan menetapkan pasangan Bupati dan wakil Bupati terpilih pada tanggal 21 Februari 2021 mendatang.
“Kita semua menerima, bahwa inilah keputusan yang akhirnya menjadi takdir Wakatobi harus dipimpin oleh Haliana-Ilmiati Daud. Artinya pergantian pemimpin di satu Kabupaten dalam kontestasi politik di Pilkada, itu adalah biasa dan lumrah. Proses-prosesnya seperti yang sudah kita lewati,” jelasnya.
Ia juga berharap agar semua menerima hasil yang telah ditetapkan maupun yang akan ditetapkan. Baik itu tim HALO maupun tim HATI. Agar semua sama-sama berpikir bagaimana Wakatobi ke depan supaya berubah menjadi lebih baik.
“Ini sesuatu yang memang harus terjadi, simpatisan tentu semua bersyukur karena ini sudah selesai. Keputusan MK jika sudah kita dengarkan bersama bahwa tuntutan ditolak, dan tentu saja kita harus berbenah. Jalan menunggu akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah yang lama kita memang harus menunggu sampai Juni 2021. TIdak boleh ada riak-riak, kita tetap tenang dan biasa saja proses ini akan berjalan seperti biasa. Dan tetap menerapkan protokol Covid-19,” tutupnya. (b)