ZONASULTRA.COM, KENDARI- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara (Konut), Aswad Sulaiman-Abuhaera (ABDIKU) pada sidang lanjutan dengan agenda putusan sela, Senin sore (25/1/2016).
Dengan demikian, paslon Bupati dan Wakil Bupati Konut terpilih, Ruksamin-Raup dipastikan akan memimpin daerah itu dengan masa periode 2016-2021 mengantikan Aswad Sulaiman.
Aswad mengajukan gugatan ke MK setelah kalah dalam Pilkada yang digelar 9 Desember lalu dengan selisih perolehan suara 796 atau 2,13 persen dari paslon Ruksamin-Raup dengan tagline Konasara.
Paslon Konasara yang diusung partai politik (Parpol) PBB, PAN dan Golkar ini berhasil meraih 19.026 suara atau 50,83 persen, sedangkan paslon Abdiku hanya meraih 18.230 suara atau 48,70 persen dan posisi buncit paslon nomor ururt 2 Anwar-Razak Naba dengan perlehan suara 173 atau 0,64 persen.
Salah satu pengacara paslon Ruksamin-Raup yang dihubungi melalui telepon selularnya usai putusan MK, Amir Faisal, SH, MH, mengatakan keputusan hakim MK yang menolak gugatan pemohon sudah tepat.
“Saya kira keputusan MK sudah tepat. Tidak mungkin MK mengeluarkan keputusan yang berbeda dengan PHP Pilkada sebelumnya yang telah ditetapkan. Kan perkara ini tidak memiliki legal standing sesuai pasal 158 UU Pilkada,” kata Amir Faisal yang juga Dekan Fakultas Hukum Unsultra ini.
Penulis : Rustam