ZONASULTRA.COM, KENDARI– Calon Bupati terpilih Buton Utara (Butur) Abu Hasan mengaku optimis gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap KPU tidak akan merubah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 di Butur. Namun demikian, dia dan pasangannya Ramadio sudah mempersiapakan diri terkait adanya gugatan itu.
Sengketa Pilkada era sekarang ini adalah sengketa hasil dan bukan sengketa proses ataupun prosedur. Lanjut Abu Hasan, kalau sengketa proses dan prosedur merupakan domain Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), dan itu tidak terjadi di Butur.
“Saya yakin bahwa kalau sengketa hasil belum pernah terjadi yang menang (di Pilkada) itu kalah dan yang kalah itu jadi menang,” kata Abu di Kendari, Minggu (3/1/2016).
Selisih suara 700 lebih merupakan jumlah yang terlalu besar karena di sengketa hasil orang bisa menang jika selisihnya tipis misal 1 atau 2 suara. Hal itupun kata Abu, jika didukung oleh data-data mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Pleno KPU Kabupaten.
Menurut Abu, Hasil perhitungan suara di Pilkada Butur konsisten terhadap keunggulannya yakni tidak ada perubahan di 3 tingkatan (TPS, PPK, dan KPU Kabupaten) dan telah ditandatangani oleh semua saksi. Olehnya saat ini pihaknya masih menunggu hasil persidangan di MK itu.
Perlu diketahui, Pilkada Butur terhenti tahapan penetapan pasangan calon (Paslon) bupati terpilihnya menyusul adanya gugatan paslon no. Urut 3 Ridwan Zakarian La djiru (Rindu) terhadap KPU dengan nomor registrasi gugatan APPP.63/PAN.MK/2015. Ridwan Zakariah merupakan incumbent yang diusung empat partai besar ini yakni PAN, PKS, Gerindra, Hanura yang secara resmi mendaftarkan gugatannya di MK pada hari Minggu (20/12/2015)
Berdasarkan tahapan, seharusnya Selasa (22/12/2015) merupakan jadwal penetapan Paslon Abu Hasan-Ramadio (ABR) sebagai pemenang dengan meraih suara terbanyak pada Pilkada Butur 9 Desember 2015 lalu. Akan tetapi dengan adanya langkah gugatan di MK dari kubu Rindu akhirnya tahapan penetapan menunggu hasil keputusan MK.
Penulis : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Rustam