Gugatan Rusda-Sjafei Ditolak MK

572
Gugatan Rusda-Sjafei Ditolak MK
SIDANG MK - Sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA-Kemenangan pasangan Ali Mazi-Lukman Abunawas (AMAN) di Pilgub Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sempat digoyang di Mahkamah Konstitusi (MK) kini sudah benar-benar aman. Itu setelah MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Sultra yang diajukan rival AMAN di Pilgub, pasangan Rusda Mahmud- Sjafei Kahar.

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Anwar Usman saat membacakan putusan di MK Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018). Majelis hakim mengabulkan eksepsi pihak termohon yakni KPU dan pihak terkait, yakni AMAN mengenai kedudukan hukum pemohon.

Gugatan yang dilayangkan tim Rusda dinilai tidak memenuhi selisih yang ditentukan dalam Pasal 158 ayat 1 huruf b UU 10/2016, yang mengatur rasio selisih suara pemilihan kepala daerah sebagai syarat utama untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara di MK.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Meski sebelumnya, Andre Darmawan selaku kuasa hukum Rusda-Sjafei optimis bahwa MK dapat menabrak pasal 158 tersebut seperti pengalaman-pengalaman sebelumnya. Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak ada alasan untuk mengabaikan pasal 158 karena kondisinya tidak sama.

“Dalam permohonan a quo karena menurut mahkamah alasaan-alasan yang dikemukanan pemohon tidak memenuhi kondisi-kondisi tersebut,” kata hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna saat membacakan pertimbangan.

Berdasarkan Data agregat per kecamatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jumlah masyarakat Sultra sebanyak 2.571.562 jiwa. Oleh sebab itu perbedaan suara paling banyak adalah 1,5 persen atau perbedaan paling banyak 17.028 suara.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Sementara perolehan suara Rusda-Sjafei hanya 358.537 suara sedangkan AMAN mencapai 495.880 suara sehingga selisih suara yakni 137.343, atau lebih dari yang telah ditentukan.
Oleh sebab itu sudah dipastikan AMAN keluar sebagai pemenang Pilgub Sultra.

Putusan MK ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh hakim ketua Anwar Usman, Manahan MP Solitompul, I Dewa Gede Palguna , Maria Farida Indrati, Aswanto, Arief Hidayat, Saldi Isra, Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.(A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini