PENETAPAN PTUN – Sesuai penetapan dari PTUN Kendari Kuasa Hukum anggota DPRD Kota Kendari, Steve Ousten Rere (tengah), Alvan Kharis Aneboa (paling kiri) meminta agar pleantikan PAW dua anggota DPRD Kota Kendari ditunda. Sebab dalam penetapan PTUN Kendari memerintahkan pelantikan PAW dua anggota DPRD kota Kendari yang akan dilaksanakan Rabu (22/11/2017) ditunda. (M Rasman Saputra/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pelantikan dua politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Nini Riyanti dan Sukarni Ali Madya yang dijadwalkan Rabu (22/11/2017) tampaknya akan tertunda. hal tersebut menyusul adanya gugatan Steve Ousten Rere (SOR) terhadap surat keputusan Gubernur Nomor 544 tentang peresmian pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Kendari diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.
Kuasa hukum SOR, Alvan Kharis Aneboa mengatakan, hasil putusan PTUN Kendari ini sudah disampaikan langsung ke Plt Gubernur Sultra, Saleh Lasata. Hasilnya. Plt Gubernur menyahuti hasil PTUN ini dengan segera mengeluarkan surat keputusan penundaan pelantikan anggota. Selain itu hasil putusan PTUN juga telah diserahkan ke Ketua DPRD Kota Kendari, Samsuddin Rahim.
Bili ditelisik dua hasil gugatan yang pihaknya layangkan terhadap dua surat putusan ini ungkap Alvan, maka sudah seharusnya pelantikan yang dilaksanakan Rabu (22/11/2017)besok terus harus ditunda. Sebab penetapan dari PTUN sudah sangat jelas, yakni memerintahkan penundaan pelantikan. Kalaupun dipaksakan proses pelantikan tersebut dilaksanakan berarti telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Seandainya besok DPRD tetap melaksanakan pelantikan maka sudah terjadi pelanggaran wewenang dan siapapun nantinya yang dilantik dan menerima gaji maka mereka telah melakukan tindakan korupsi karena sudah sangat jelas putusan dari PTUN Kendari agar pelantikan dua anggota DPRD Kota Kendari harus ditunda,”jelasnya, di ruang kerjanya, Selasa (21/11/2017).
Namun jika nantinya proses pelantikan tetap dilaksanakan tuturnya, pihaknya akan melakukan tindakan hukum dengan mempidanakan pihak yang melanggar ketetapan PTUN Kendari. Sebab sudah sangat jelas penetapan PTUN Kendari tidak boleh ada proses pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Kendari
Untuk itu Alvian berharap DPRD Kota Kendari dan Plt Gubernur Sultra bisa mematuhi ketetapan PTUN Kendari tentang penundanaan pelantikan PAW dua anggota DPRD Kota Kendari tersebut.
“Sebagai kuasa hukum saya hanya mengingatkan kepada DPRD Kota Kendari dan Plt Gubernur untuk tidak melantikan PAW Steve Ousten Rere. Sebab apa yang mereka lakukan tersebut sama saja tidak mengharagai sebuah putusan hukum yang sudah ingkrah,”ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Kendari, Samsuddin Rahim menerangkan gugatan dari SOR ditujukan ke pemerintah provinsi. Sementara pemerintah provinsi telah mengeluarkan SK pelantikan PAW dua nggota DPRD Kota Kendari. Jadi pihaknya akan tetap melaksanakan pelantikan yang telah dijadwalkan yakni 22 November . 2017. (B)
Reporter : M Rasman Saputra
Editor : Tahir Ose