Gunakan Ijazah Palsu, Kades Patikala Divonis Satu Tahun Penjara

514
Kejaksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut Teguh Imanto
Teguh Imanto

ZONASULTRA.COM,LASUSUA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima petikan putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Kepala Desa (Kades) Patikala Kecamatan Tolala yang terbukti menggunakan ijazah saat pilkades 2019 lalu.

Kejaksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut Teguh Imanto mengatakan berdasarkan putusan MA nomor 1484 K/Pid.Sus2021 terdakwa Dakirwan bin Abdullah terbukti bersalah setelah adanya putusan majelis hakim MA pada selasa 16 Juli 2021 lalu.

Kata dia, sebelumnya pihaknya telah menempuh upaya hukum tingkat kasasi ke MA setelah Pengadilan Negeri (PN) Lasusua memvonis bebas terdakwa Dakirwan pada 10 Agustus 2020.

“MA telah memutus atas kasasi kita pada perkara penggunaan ijazah palsu, dimana dalam putusan tersebut mempunyai pendapat menerimah kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengadili sendiri perkara tersebut sehingga mebatalkan PN Lasusua pada 10 agustus 2020 lalu,” kata Teguh Imanto kepada awak zonasultra.id Selasa (3/8/2021).

BACA JUGA :  Seorang Warga Kendari Todongkan Pistol ke Pendemo di Konut

Dikatakannya, dalam putusan majelis hakim terdakwa dijatuhi pidana selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta, apabila denda tidak dibayar sebagai pidana penggantinya adalah kurungan selama enam bulan.

“Dalam putusan tersebut Dakirwan Bin Abdullah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana ijazah yang terbukti palsu,” ujarnya.

Dalam waktu dekat pihaknya akan menyelesaikan administrasi kemudian JPU melakukan eksekusi terhadap terdakwa. Dalam kesempatan tersebut Ia berterima kasih kepada jaksa yang telah bekerja keras membuktikan perkara tersebut begitupun masyarakat Kolut khususnya masyarakat Desa Patikala yang telah tertib mengikuti proses hukum tersebut.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Ia menambahkan, adapun upaya hukum selanjutnya dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa seperti Peninjauan Kembali (PK) yang jelas upaya hukum yang lain tidak menghalangi JPU untuk melakukan eksekusi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lasusua menjatuhkan vonis bebas terhadap Dakirwan selaku Kepala Desa (Kades) Patikala Kecamatan Tolala atas dugaan penggunaan ijazah palsu paket B saat pencalonan kades pada Pilkades serentak 2019 lalu.

Vonis tersebut diberikan majelis hakim saat agenda sidang pembacaan putusan di PN Lasusua, Senin (10/8/2020). Terdakwa dinyatakan bebas dari segala perkara hukum yang menyeretnya ke meja hijau tersebut. (b)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini