ZONASULTRA. COM, KENDARI – Berbagai macam modus dilakukan para kurir narkoba untuk memuluskan aksinya. Seperti yang dilakukan RM, kurir narkoba yang diciduk oleh pihak Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) saat membawa masuk narkoba ke dalam Rutan Kelas II Kendari dengan menggunakan ikan bakar.
Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba (Dir Reskoba) Polda Sultra AKBP La Ode Kadimu mengatakan, penangkapan itu bermula saat tersangka RM mengantarkan nasi bungkus kepada DR (inisial), salah seorang penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari. Pihak sipir Rutan yang menaruh curiga terhadap gerak gerik RM, akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersangka.
“Jadi DR ini merupakan narapidana kasus narkoba juga, dia berpura-pura pesan makanan. Nah yang bawakan nasinya ini si RM ini, begitu diperiksa ternyata di dalam kepala ikan bakarnya itu diselipkan satu paket narkoba seberat 1/4 gram. Kami yang mendapat informasi itu, langsung ke sana dan mengamankan tersangka, kejadiannya itu sekitar pukul 14.00 wita kemarin,” tuturnya, Senin (22/8/2016).
Dari tersangka RM, lanjutnya, pihaknya pun lalu melakukan pengembangan terhadap kemungkinan tersangka baru. Sekitar pukul 20.00 Wita, di salah satu kamar hotel di Kota Kendari, pihaknya berhasil mengamankan TS yang merupakan sub bandar narkoba serta RG yang merupakan pemilik kamar hotel.
“Dari TS dan RG ini kita dapatkan 6 gram sabu, uang tunai Rp 1,9 juta, uang hasil penjualan sabunya. Kita sudah periksa 5 orang, dan yang kita tetapkan sebagai tersangka ada 3 termasuk DR yang di Rutan itu,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan satu buah alat hisap bong, satu unit sepeda motor dan STNK, tiga buah HP, dua buah dompet, puluhan pipet sedotan, satu buah timbangan digital, satu buah korek gas serta sejumlah kartu ATM.
“Mereka ini juga modusnya pake sedotan ini, jadi sedotannya mereka potong trus sabu sabunya dia masukan kesitu,” ungkapnya.
Akibat perbuatan para tersangka, ketiganya dijerat pasal 132 ayat 1, pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 115 ayat 1, serta pasal 116 ayat 1, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. (A)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati