Gunakan Jalan Umum, Izin Perusda Kolaka Terancam Dicabut BPJN

Gunakan Jalan Umum, Izin Perusda Kolaka Terancam Dicabut BPJN
RDP DPRD - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kolaka menggelar rapat dengar pendapat bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra), Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka, Balai Pengelolaan Tranportasi Darat, Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan Desa, Polres Kolaka serta Aliansi Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi USN Kolaka, membahas aktivitas pengangkutan material tambang yang dinilai melanggar, di Aula Gedung DPRD Kolaka, Rabu (29/7/2020). (Sitti Nurmalasari/ ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) berencana akan mencabut izin dispensasi penggunaan jalan nasional Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kabupaten Kolaka.

Pencabutan izin ini untuk menjawab tuntutan mahasiswa yang menolak keras aktivitas hauling (pengangkutan) perusda dan mitra-mitranya yang menggunakan jalan umum sepanjang 10 kilometer di Kecamatan Pomalaa sebagai jalan produksi.

Mahasiswa menuntut agar BPJN Sultra segera mencabut izin Perusda Aneka Usaha karena perusahaan milik pemerintah daerah ini dinilai sudah banyak melakukan pelanggaran yang meresahkan masyarakat.

“Perusahaan harus membuat jalan produksinya sendiri, jangan pakai jalan umum saat kegiatan hauling,” tegas Korlap Aliansi Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi USN Kolaka, Rahman Hidayat.

Asisten Pelaksanaan dan Pengawasan BPJN Sultra, Muhammad Saud Liambo mengatakan izin yang dikeluarkan untuk Perusda sudah sesuai prosedur. Namun ternyata, pihaknya mendapatkan keluhan dari mahasiswa bila dalam aktivitas pengangkutan di lapangan tidak sesuai dengan aturan yang ada di dalam izin.

Oleh karena itu, BPJN Sultra memberikan waktu selama 14 hari bagi Perusda Aneka Usaha Kolaka untuk mematuhi 15 aturan yang tertuang dalam izin tersebut saat melakukan aktivitas pengangkutan material tambang (ore nikel).

“Tidak ada lagi SP 1 dan seterusnya. Karena sekarang sudah termasuk teguran. Jika dalam dua pekan terhitung mulai awal Agustus tidak dipatuhi, maka kami akan cabut izinnya,” ujarnya saat rapat dengar pendapat di Aula Gedung DPRD Kolaka, Rabu (29/7/2020).

Kata dia, peringatan ini tidak hanya berlaku bagi Perusda saja, tetapi juga kepada pemilik izin usaha pertambangan (IUP) lainnya yang ada di Kabupaten Kolaka yang telah mengantongi izin dispensasi penggunaan jalan umum menjadi jalan produksi.

Sementara itu, Direktur Administrasi dan Keuangan Perusda Aneka Usaha, Taufiq Edward menjelaskan seharusnya bukan hanya Perusda yang dicabut izinnya karena ada perusahaan lainnya yang juga memiliki IUP seperti Perusda yang mengantongi izin dari BPJN Sultra.

Kata dia, hasil rapat hari ini akan ditindaklanjuti kepada mitra-mitranya untuk selanjutnya mengikuti keputusan rapat tersebut. Jika mitranya masih melanggar, maka pihaknya juga akan memberikan teguran keras hingga pemutusan kontrak.

“Kita akan sampaikan kepada teman-teman mitra, mau tidak mau kita harus tegas kepada mitra,” tambahnya.

Wakil Ketua DPRD Kolaka, Syarifuddin Baso Rantegau menambahkan dengan adanya peringatan ini, maka Perusda harus menegaskan kepada mitra-mitranya agar mematuhi aturan dalam izin saat melakukan hauling. Dengan begitu, bisa terus beroperasi mengingat perusahan tersebut merupakan salah satu sumber pendapatan asli bagi daerah. (A)

 


Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini