H-1 Puasa Masih Beropersi, Izin Usaha Barcode Terancam Dicabut

477
H-1 Puasa Masih Beropersi, Izin Usaha Barcode Terancam Dicabut
Barcode Kendari

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Surat edaran Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tentang larangan pengoperasian Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadhan ternyata tidak diindahkan oleh Barcode yang terletak di areal Baypass Kemaraya itu.

H-1 Puasa Masih Beropersi, Izin Usaha Barcode Terancam DicabutPantauan awak ZONASULTRA.COM, hingga Rabu (16/5/2018) tadi malam, THM yang tepat berada di kawasan Kendari Beach (KB) Kota Kendari itu masih tetap beroparasi. Bahkan Barcode membuat pengumuman yang bertuliskan “Dalam menyambut Bulan Suci Ramadan Barcode tutup selama tiga hari dari tanggal 17.18 dan 19 dan akan kembali beroperasi hari Minggu, 20 Mey 2018 pukul 16.00. Wita.

Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol Pp) Kota Kendari Amir Hasan mengaku, tidak mengetahui hal tersebut. Namun dia memastikan, dalam surat edaran bernomor 300/1618 yang diterbitkan Pemkot Kendari itu melarang pengoperasian THM dan penjualan minuman beralkohol dalam rangka menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan hari raya Idulfitri 1439 H/2018.

BACA JUGA :  HKTI Sultra Silaturahmi di Pondok Pesantren Shohibul Quran Kendari

(Baca Juga : Disperindag dan DPMPTSP Konut Tegaskan Cabut Izin THM yang Beroperasi di Bulan Ramadan)

Kata dia, surat edaran itu juga mewajibkan kepada pemilik THM untuk tutup tempat usahanya, minimal tiga hari sebelum pelaksanaan puasa dan kembali beroperasi setelah tiga hari perayaan Idul Fitri atau lebaran.

“Padahal malam sebelumnya kita sudah turun lapangan sidak dan kita dapati Barcode tutup. Tentu kami merasa kecolongan dengan masih adanya THM yang buka,” ucapnya.

BACA JUGA :  UMW Kendari Raih Penghargaan Juara 1 dari BPJS Ketenagakerjaan

Amir Hasan pun mengungkapkan, aksi Barcode ini dapat berujung dengan pencabuatan izin operasi, jika surat edaran yang di tandatangani Plt Walikota Kendari, Sulkarnain itu tidak diindahkan.

“Kita bisa beri sanksi tegas kalau Barcode ini bandel dan tidak mengindahkan. Tapi itu berbeda dengan rumah makan dan restoran. Dalam surat edaran, pengusaha wajib menutup tiga hari terhitung di hari pertama pelaksanaan puasa, dan selanjutnya bisa buka kembali namun menutup sebagian agar tidak terlalu nampak,” jelasnya. (B)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini