ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang pemuda berinisial MM (23) warga Kelurahan Batalaiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan petugas kepolisian setelah diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu.
Polisi menangkap pelaku di pekarangan rumah kos di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada, Jumat 25 Juni 2021 dan berhasil mengamankan barang bukti 20 saset bening sabu seberat 11,40 gram.
Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, petugas mendapatkan informasi dari warga sekitar tentang peredaran narkoba di wilayah mereka. Berbekal informasi tersebut kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang haram tersebut lantaran pelaku habis menempelkan narkoba diberbagai tempat,” ujar Dolfi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/6/2021).
Ia menambahkan saat dilakukan interogasi pelaku mengaku sisa barang yang dia miliki disimpan di bilangan BTN Andonuhu. Anggota kemudian melanjutkan pemeriksaan di rumah tersebut dan mendapatkan 20 saset sabu siap edar.
“Dari keterangan tersangka sabu tersebut dia peroleh dari seorang pria di Kota Kendari dengan cara sistem tempel,” jelasnya.
Selain barang bukti sabu, kata Dolfi, Polisi juga mengamankan sebuah handphone, lima lembar kantong plastik, dua puluh lembar potongan tisu bekas, satu buah pembungkus rokok, satu lembar sobekan plastik, dan satu pack permen.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. (B)