Hadapi KPK, Nur Alam Pakai 24 Pengacara

Hadapi KPK, Nur Alam Pakai 24 Pengacara
PERSIDANGAN NUR ALAM - Nur Alam (batik coklat) didampingi kuasa hukum yang mengatasnamakan Tim Pembela Nur Alam dalam menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (27/11/2017). Menghadapi KPK Nur Alam memakai 24 pengacara. (RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM)

Hadapi KPK, Nur Alam Pakai 24 Pengacara PERSIDANGAN NUR ALAM – Nur Alam (batik coklat) didampingi kuasa hukum yang mengatasnamakan Tim Pembela Nur Alam dalam menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (27/11/2017). Menghadapi KPK Nur Alam memakai 24 pengacara. (RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Tak tanggung-tanggung, Nur Alam yang sedang berhadapan kasus hukum terkait korupsi pertambangan ini menggandeng 24 pengacara dari empat asosiasi hukum.

Keseluruhan pengacara tersebut tergabung dalam satu tim sebagai penasihat hukum Nur Alam untuk menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memdakwanya melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Ada empat asosiasi yang koordinir semuanya yakni dari kantor hukum Ahmad Rivai, Marthen Pongrekun, Maqdir Ismail dan kantor Ainul Syamsu,” ujar salah satu penasehat hukum Nur Alam, Didi Supriyanto usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (27/11/2017).

Tim penasehat hukum ini mengatasnamakan sebagai Tim Pembela Nur Alam. “Kebetulan semua teman-teman saya, mereka mau membantu berpartisipasi untuk Nur Alam, saya coba rekrut kita bikin tim,” pungkas Didi.

Hadapi KPK, Nur Alam Pakai 24 Pengacara

Dalam sidang eksepsi (nota keberatan) yang dipimpin oleh Hakim Ketua Diah Siti Basariah ini, tim pembela Nur Alam menyampaikan 51 halaman keberatan atas kliennya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eksepsi yang diajukan yakni tentang pengadilan tidak berwenang mengadili perkara, eksepsi dakwaan tidak bisa diterima, serta eksepsi surat dakwaan harus dibatalkan.

Sidang yang digelar di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro II PN Jakpus dipenuhi oleh sanak keluarga yang ingin melihat jalannya persidangan Gubernur Sultra dua periode ini. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini