ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Muna, KPU RI bersama KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) dan KPU Muna telah melakukan koordinasi melalui rapat Supervisi. Hasilnya, ada 5 hal pokok yang harus menjadi perhatian KPU saat ini.
Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah, mengatakan, hal pokok pertama adalah mengidentifikasi terkait kebutuhan pelaksanaan PSU di Muna. Hal-hal mendasar dalam PSU diusahakan jangan sampai luput dari perhatian agar pelaksanaannya berjalan lancar.
Kedua, KPU mempersiapkan rancangan tahapan PSU termasuk didalamnya tanggal hari PSU dimana KPU diberikan waktu 30 hari oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dan ketiga kata Dayat (sapaan akrab Hidayatullah), kordinasi dengan pemerintah daerah harus segera dilakukan untuk memastikan pelaksanaan PSU mendapat dukungan penuh.
“Kemudian terkait identifikasi kebutuhan kesiapan logistik mulai dari kertas suara, kotak suara dan lain sebagainya. Kelima, infrastruktur pelaksanaan yakni mulai dari badan adhocknya. Seperti KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) lama itu masih bisa sepanjang memenuhi syarat,” ujar Dayat di Kendari, Jumat (26/2/2016).
Rencananya, Jumat malam ini KPU Sultra bersama KPU Muna, akan melakukan rapat bersama guna membahas mekanisme dan tata cara pelaksanaan PSU. Termasuk yang akan dibahas kata Dayat, mengenai proses perhitungan dan rekapitulasi suara hasil PSU.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK memutuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS. Ketiga TPS itu yakni TPS 4 Kelurahan Raha 1, TPS 4 Kelurahan Wamponiki dan TPS 1 Desa Marobo, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna.
Penulis : Muhammad Taslim
Editor : Kiki