Hadar Nafis Gumay Jadi Pelaksana Tugas Ketua KPU RI

Hadar Nafis Gumay Jadi Pelaksana Tugas Ketua KPU RI
Para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai melaksanakan rapat pleno pemilihan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI, Selasa (12/7/2016). Terpilih sebagai Plt Ketua KPU RI mengantikan Husni Kamil Malik yang meninggal dunia beberapa waktu lalu adalah Hadar Nafis Gumay. RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM
Hadar Nafis Gumay Jadi Pelaksana Tugas Ketua KPU RI
Para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai melaksanakan rapat pleno pemilihan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI, Selasa (12/7/2016). Terpilih sebagai Plt Ketua KPU RI mengantikan Husni Kamil Malik yang meninggal dunia beberapa waktu lalu adalah Hadar Nafis Gumay. RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Enam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menyepakati Hadar Nafis Gumay sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU mengantikan Husni Kamil Manik yang meninggal dunia beberapa hari yang lalu.

Komisioner KPU, Sigit Pamungkas mengungkapkan, penunjukan Hadar Nafis Gumay merupakan hasil rapat yang telah dilaksanakan secara musyawarah mufakat oleh keenam anggota KPU.

Kami melakukan pleno yang dihadiri oleh 6 anggota KPU lengkap, dan di dalam pleno ini dipimpin oleh anggota yg paling senior.

“Dalam pleno itu keputusan kami buat dengan cara musyawarah, kemudian menghasilkan satu nama tentang Plt Ketua KPU. Kami sepakati secara musyawarah mufakat memilih bapak Hadar Nafis Gumay,” kata Sigit kepada awak media di Gedung KPU, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).

Keenam anggota KPU yang hadir dalam rapat pleno tersebut adalah Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, Ida Budhiarti, Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah serta Juri Ardiantoro. Rapat pleno sempat molor dari waktu yang dijadwalkan lantaran menunggu anggota KPU yang belum hadir.

Hadar Nafis akan menjadi Plt Ketua KPU hingga terpilihnya Ketua KPU definitif. “Ketua KPU definitif sendiri akan kita pilih setidaknya pada pleno berikutnya yaitu minggu depan,” ujar Sigit.

Menurut Sigit, selain memutuskan Plt Ketua, KPU juga akan memproses lebih lanjut menyangkut pergantian antar waktu (PAW) anggota KPU.

Namun untuk PAW anggota KPU yang meninggal dunia yakni Husni Kamil Malik merupakan kewenangan presiden. Karena itu komisioner KPU RI akan menyampaikan kepada presiden tentang kondisi keanggotaan KPU yang kurang satu.

Sementara itu, Hadar Nafis Gumay sendiri enggan berkomentar banyak tentang terpilihnya sebagai Plt Ketua KPU. “Saya kira itu yang kami sampaikan, saya kira sudah cukup,” tutup Plt Ketua KPU ini”. (A)

 

Repoter : Rizki Arifiani
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini