Hadirnya UU Cipta Kerja, DPM PTSP Kendari Fokus Sosialisasi OSS Berbasis Risiko

Kepala Dinas (Kadis) DPM-PTSP kota Kendari, Satria Damayanti
Satria Damayanti

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memfokuskan program di tahun 2021 pada sosialisasi penerapan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis resiko.

Kehadiran UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah merubah rezim perizinan di Indonesia menjadi berbasis risiko. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (7) UU Cipta Kerja, perizinan Berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.

Perubahan rezim perizinan menjadi berbasis risiko ini sekaligus mengubah proses perizinan di OSS. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (P2B2R) diatur dalam PP No.5 Tahun 2021 tentang P2B2R.

BACA JUGA :  Khawatir Terjadi Monopoli, Aptek Kendari Tolak Pembukaan Cabang PT Bintang Internasional

Kepala Dinas (Kadis) DPM-PTSP kota Kendari, Satria Damayanti mengatakan bahwa sosialisasi awal direncanakan pada tanggal 24 Juni 2021. Kata dia, untuk 24 Juni ini karena belum launching jadi menunggu regulasinya, setelah aplikasi itu launching maka akan ditentukan kembali jadwalnya.

“Ini kita himpun dengan SKPD terkait seperti PUPR itu yang kita himpun untuk menyampaikan kepada pelaku-pelaku usaha terkait perizinanan berbasis risiko,” ucapnya saat ditemui di kantornya pada Selasa (15/6/2021).

BACA JUGA :  Pemkot Kendari Segera Hadirkan Mal Pelayanan Publik

Karena saat ini masih dalam masa pandemi, target sosialisasi awal sebelum terbit OSS berbasis risiko kurang lebih 50 sampai 60 pelaku usaha di berbagai sektor seperti UMKM, pariwisata, dan pengembangan/developer.

Untuk saat ini, pihaknya sedang menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) sambil menunggu Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dari masing-masing kementerian terkait undang-undang (UU) cipta kerja. Karena kata Satria, Peraturan Pemerintah (PP) yang turun itu belum seluruhnya terbit aturan menterinya untuk dibuatkan SOP. (B)

 


Penulis : M11
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini