Haerul Saleh : Hukum Perusahaan Asing Yang Tidak Patuhi Aturan

Haerul Saleh : Hukum Perusahaan Asing Yang Tidak Patuhi Aturan
Haerul Saleh : Hukum Perusahaan Asing Yang Tidak Patuhi Aturan
Haerul Saleh : Hukum Perusahaan Asing Yang Tidak Patuhi Aturan
Haerul Saleh : Hukum Perusahaan Asing Yang Tidak Patuhi Aturan

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Tenaga kerja asing yang mulai berdatangan ke wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) membuat resah masyarakat. Pasalnya dengan banyaknya tenaga asing yang dipekerjakan oleh perusahaan membuat tenaga kerja lokal terancam.

Terkait hal ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) asal Sultra, Haerul Saleh memberikan perhatian yang serius.

“Bicara terkait dengan kebijakan pemerintah dalam hal tenaga kerja asing, selain merupakan desakan masyarakat daerah pemilihan saya, ini juga merupakan kecemasan bagi seluruh tenaga kerja di seluruh tanah air,” ungkap Haerul Saleh saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/7/2016).

Secara prinsip sebenarnya hampir semua setuju bahwa investasi sangat dibutuhkan yang diyakini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi serta membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya. Diharapkan dengan hadirnya investasi dapat memberikan dampak berkurangnya jumlah pengangguran.

Menurut Haerul, berdasarkan Undang Undang Dasar Pasal 27 yang menyebutkan pada tiap-tiap warga negara itu berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

“Tapi kenyataanya seperti di daerah kami, di daerah Kabupaten Konawe itu terdapat beberapa perusahaan yang mempekerjakan hampir seluruh bidang pekerjaanya itu kepada asing, artinya tidak ada kesempatan kerja untuk tenaga kerja lokal,” kritik Haerul.

Terkait masalah ini, DPR berencana akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan informasi sekaligus penjelasan terkait masalah ini. Politisi dari Gerindra ini juga menghimbau kepada pemerintah daerah untuk membantu pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap tenaga asing.

Menurut Haerul, ada dua indikasi yang terjadi saat ini yaitu lemahnya kontrol dan pengawasan lembaga kementerian terkait, dalam hal ini menteri ketenagakerjaan terhadap pengawasan dan kontrol masuknya tenaga kerja asing. Kedua adalah indikasi ketidakpatuhan perusahaan-perusahaan asing terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau saya kongkretnya, data kembali perusahaan-perusahaan asing dan hukum perusahaan asing yang tidak patuh,” terang Haerul.

Ia menilai hal ini diakibatkan oleh kelonggaran regulasi yang dibuat oleh pemerintah. Khususnya perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri no 16 tahun 2015 yang berkaitan dengan yang menghapus klausul bahwa setiap 1 tenaga kerja asing itu harus berbanding dengan 10 tenaga kerja lokal yang diterima oleh perusahaan tersebut.

Atas hal ini Haerul meminta dalam sidang paripurna supaya hal ini mendapat perhatian yang serius dan ditindak tegas. Sebab ada informasi dari data Kementerian Tenaga Kerja tercatat sebanyak 357 orang tenaga kerja asing di Sultra. Faktanya tenaga kerja yang masuk melalui imigrasi maupun data keimigrasian periode Januari-Juni 2016 sudah ada 3.124 tenaga kerja asing yang masuk.

Memang pada tahun ini Indonesia tergabung dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sehingga pasar bebas tidak terhindarkan lagi termasuk tenaga kerja.

“Justru karena kita masuk dalam MEA, harusnya kita memperketat aturan itu, jangan malah kita dilemahkan,” pungkas Haerul.

Meskipun disatu sisi Haerul menyadari dampak positif MEA masyarakat akan termotifasi untuk lebih belajar dan lebih mengasah skill, namun bukan berarti membuka pintu selebar-lebarnya hingga menguasai rumah orang lain. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini