ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Persoalan tenaga kerja asing (TKA) yang terus berdatangan membuat resah masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra). Apalagi pasca Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 yang mengatur tentang tenaga kerja asing atau TKA pada 26 Maret yang lalu.
Anggota DPR RI asal Sultra Haerul Saleh mengungkapkan bahwa persoalan TKA ini sudah bergulir sejak dua tahun yang dan semakin membludak. Pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan dalam sidang paripurna untuk disikapi dengan serius oleh pemerintah.
“Saya berulang-ulang minta ketegasan dan langkah kongkrit yang diambil oleh pemerintah dalam rangka menertibkan TKA dan menertibkan perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar UU ketenagakerjaan berkaitan dengan penggunaan TKA tersebut,” papar Haerul saat ditemui di kantornya di Gedung Nusantara I DPR RI Senayan, Jakarta Selatan (18/4/2018).
Sebelumnya politisi Gerindra ini menyampaikan berdasarkan data beberapa waktu lalu perbandingan TKA yang resmi terdaftar dengan jumlah warga negara asing (WNA) sangat jenjang.
“Jumlah TKA yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan waktu itu hanya 372 orang, sementara yang masuk melalui Bandara Halu Oleo sekitar enam ribu, bayangkan saja selisihnya,” tukas Haerul.
(Baca Juga : Perkuat BPK, Haerul Saleh Usul Revisi Undang-Undang BPK)
Apalagi dengan adanya Perpres nomor 20 tersebut makin membuka kesempatan bagi TKA untuk datang ke Indonesia. Haerul menuturkan bahwa Fraksi Gerindra sudah lama setuju untuk membentuk pansus terkait masalah ini.
Jika memang tidak kunjung diselesaikan persoalan TKA yang makin mengancam kesempatan kerja masyarakat lokal, Haerul mengusulkan hak angket.
“Saya setuju berkaitan dengan perpres ini DPR mengajukan hak angket, dimana kita bisa minta penjelasan kepada pemerintah terkait dengan kebijakan yang diambil ini,” ujarnya.
“Karena kebijakan ini sangat berdampak luas terhadap masyarakat banyak. Jadi unsur untuk dilakukan hak angket itu terpenuhi,” tandas anggota Komisi XI DPR RI.
Untuk diketahui bahwa salah satu poin yang tertuang dalam Perpres Nomor 20 tahun 2018 adalah penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilakukan oleh pemberi kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.
Sasaran utama Perpres itu adalah untuk mengembangkan investasi dalam negeri dalam rangka mendukung peningkatan perekonomian nasiaonal. (B)