ZONASULTRA.COM,RUMBIA – Mimpi Aminah untuk ke Baitullah tahun ini belum bisa terwujud. Wanita asal Sikeli, Kecamatan Kabaena, Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu batal terbang ke tanah suci, Mekkah untuk menunaikan ibadah haji. Saat di Makassar, ia terdeteksi petugas medis sedang hamil muda.
Staf Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Bombana, Taufik menyampaikan, saat itulah, Aminah harus dipulangkan oleh panitia saat proses pemberangkatan dari Kota Makassar. Sebab, usia kandungannya masih berkategori muda yakni tiga menjelang empat bulan.
“Aminah dari Kabaena Barat tidak bisa melanjutkan ibadah haji ke tanah suci tahun ini,” kata Taufik di ruang kerjanya, Kamis (30/8/2018). Ia menjelaskan bahwa syarat bagi peserta haji bagi wanita hamil hanya dibolehkan ketika telah memasuk usia kandungan 4-6 bulan sebagaimana telah diatur dalam sistem penyelenggaraan haji dan umrah.
“Kalau bagi wanita hamil dari usia kandungan 1-4 bulan tidak bisa karena dikhawatirkan mengalami keguguran atas banyaknya aktivitas peserta haji di Mekkah. Wanita hamil dibolehkan melaksanakan haji saat usia kandungan telah kuat yakni 4-6 bulan dan kembali dilarang melaksanakannya di usia kandungan yang sudah tua yakni 6 sampai 9 bulan,” jelas Taufik.
Ia pun menyebutkan jumlah keseluruhan peserta haji asal Bombana hingga kini menyisakan 125 orang dari jumlah 128 orang diluar dua orang panitia haji. “Kami berhatap, peserta haji asal Bombana tetap kuat menjalankan aktivitas haji di kota Mekkah. Begitu pula dukungan dari seluruh keluarga agar peserta haji bisa kembali ketanah air dengan selamat,” pungkasnya.(B)