ZONASULTRA.COM,ANDOOLO-IS kini dirundung nestapa. Wanita asal Ladongi, Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) ini hanya bisa menahan getir. Di dalam rahimnya, ada janin berusia 5 bulan, yang diakuinya sebagai buah cinta dari kekasihnya bernama Aidil Anhar. Sayang, saat diajak nikah, sang jejaka malah kabur. Konon ke kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Keduanya berkenalan awal 2017 lalu, di sebuah tempat kost-kostan milik teman Is di Kendari. Sejak itu keduanya intens bertemu hingga akhirnya resmi pacaran. Is yang berusia 27 tahun tak keberatan menerima cinta Aidil yang terpaut 6 tahun dibawahnya. Hubungan jarak jauh pasangan ini justru membuat rindu selalu buncah.
Kerinduan itu menjadi birahi bila mereka bertemu di Kendari. Karena dijanjikan akan bertanggungjawab, Is tak keberatan beradegan dewasa sampai akhirnya hamil. Nah, masalah kemudian muncul karena si pria mendadak hilang. Di cek di Konsel, ternyata sudah minggat keluar kota.
Selain menanggung malu, Is juga bingung karena Aidil tak kunjung terdengar kabarnya. Ia sudah bolak-balik menemui orang tua sang kekasih di Desa Alakaya, Kecamatan Palangga, Konawe Selatan (Konsel), tapi tak ada solusi. Meski tak keberatan menikahkan anaknya, tapi orang tua pria berusia 21 tahun itu juga tak bisa berbuat apa. Aidil sudah tak di Sultra.
Dengan segenap keyakinannya, IS memilih mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Andoolo, Konsel. Ia berharap, pengadilan bisa membantunya membawa Aidil pulang ke pelukannya, sekaligus bertanggungjawab atas benih yang sudah ia tebar di rahimnya. “Kami meminta agar pengadilan memerintahkan tergugat, yakni Aidil untuk menikahi klien kami,” kata Khalid Usman, pengacara Is, saat ditemui di PN Andoolo, Kamis (23/8/2018).
Selain itu, Khalid meminta pengadilan menghukum tergugat agar membayar kerugian materil maupun in materil yang di alami oleh penggugat, meminta hakim yang mengadili perkara ini menyatakan sah dan berhak sita jaminan dalam perkara ini, menuntut para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Kuasa hukum Is lainnya, Samsudin menjelaskan, adapun dalil yang menjadi dasar tuntutan mereka adalah adanya janji nikah yang diungkapkan oleh tergugat kepada penggugat saat pacaran. Is juga merasa dirugikan secara materil saat tinggal bersama Aidhil di salah satu kos-kosan dan beberapa bukti lainya.
“Kami mengajukan gugatan untuk menuntut keadilan menemukan hak klien kami, hal ini juga merupakan upaya kami dalam memperjuangkan perlindungan keperdataan anak luar kawin atas ayah bilogis dari janin yang dikandung klien kami,” tambahnya.
Sebelumnya, pihak Is juga sudah melaporkan kasus itu ke Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak, namun belum ada kejelasan. Mereka juga pernah mendatangi rumah orang tua Aidhil untuk membicarakan hal ini, namun usaha itu sia-sia, Aidhil sudah tak berada di tempat.
Kepala Desa Alakaya, Edwin saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya sudah beberapa kali berupaya melakukan mediasi dengan menemui pihak keluarga lelaki, namun lagi-lagi upaya itu menemui jalan buntu.
“Sebenarnya, kalau dari kedua orang tua laki-laki mereka setujuh saja dengan apa yang diminta keluarga perempuan ini, tapi Aidhil ini yang sudah tidak di tahu dimana adanya, informasi yang beredar dia sudah di kota Palu Sulawesi Tengah,” ujar Edwin.
Saat ini kondisi kehamilan Is telah memasuki masa lima bulan dan belum ada kejelasan tentang statusnya. Pada zonasultra, perempuan ini mengaku kadang merasa tidak enak badan karena merasa tidak nyaman dengan kondisi dirinya yang sedang hamil muda ditambah dirinya harus menahan malu karena keadaanya saat ini.
Sidang perdana telah dimulai Kamis (23/8/2018) kemarin, namun hakim yang memimpin sidang perkara ini terpaksa menunda persidangan karena alasan pihak tergugat belum hadir. Hakim meminta waktu satu minggu untuk memanggil tergugat hadir dipersidangan pekan depan.(B)