ZONASULTRA.COM, RAHA – Malang nasib Budi (32) warga Kelurahan Watonea, kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia ditikam oleh pelanggannya, saat hendak memperbaiki handphone milik pelaku di konter tempatnya bekerja.
Kejadian naas itu, terjadi pada Rabu (27/2/2019) sekitar pukul 20.30 Wita, di seputaran Jalan Mawar Kelurahan Raha III. Peristiwa itu diduga dilakukan oleh pria inisial RH lantaran kesal Handpone miliknya tak kunjung diperbaiki oleh korban.
Menurut pangkuan Budi, saat itu dirinya tengah duduk di konter tempatnya bekerja, tak lama kemudian datang RH bersama rekannya menanyakan permasalahan perbaikan ponsel miliknya. “Dia marah waktu tau HP nya belum diperbaiki. Kami sempat bertengkar,” terang Budi, Kamis (28/2/2019).
Pelaku marah karena HP miliknya belum diperbaiki. Cekcok pun tak terelakkan. Usai bertengkar pelaku kemudian pergi.
Sejam kemudian dirinya hendak pulang ke rumah melewati jalan mawar.
“Dia (pelaku) sudah ikuti saya waktu pulang dan langsung menusuk saya dari belakang menggunakan pisau. Saya terjatuh dan langsung lari menyalamatkan diri. Saya luka tusuk pada pinggang belakang,” ucapnya.
Usai kejadian pelaku langsung melarikan diri, sementara korban langsung ke rumah sakit untuk meminta pertolongan dan melaporkan kejadian yang dialaminya kekantor polisi.
Tak butuh waktu lama tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Muna, langsung membekuk terduga pelaku penikaman, Rahim (28) warga Kelurahan Batalaiworu.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyianya di desa Kondongia, kecamatan Lohia, Kamis (28/02/2019) sekira pukul 07.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Muna AKP Muhammad Ogen Sairi mengungkapkan, terduga pelaku penikaman di jalan Mawar kelurahan Raha III sudah diamankan di tempat persembunyiannya. “Kita amankan dirumah saudaranya di desa Kondongia, saat sedang tertidur,” ungkap Ogen.
Kata Ogen, pelaku saat itu tengah mabuk sebelumnya telah merencanakan niat jahatnya tersebut lantaran kesal kepada korban karena tak kunjung memperbaiki HP miliknya yang sudah disimpan beberapa minggu.
“Pelaku berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor membuntuti korban dan langsung menusuk belakang korban sebanyak satu tusukan sehingga mengeluarkan darah,” jelasnya.
Di tangan tersangka berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan sebilah pisau.
Pelaku dijerat melanggar pasal 170 ayat 1 Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (a)