ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Sejumlah perusahaan tambang galian C di kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga mengeruk pasir sungai di daerah itu secara ilegal.
Pasalnya, perusahaan perusahan ini hanya mermodalkan izin prinsip dari Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) provinsi Sultra. Bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki izin.
Anggota komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolut Alimuddin mengemukakan, aktivitas perusahaan tambang ilegal itu telah menyebabkan sejumlah Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kolut rusak parah.
Kata dia, selain prosedurnya yang tak memiliki izin, para perusahaan tambang galian ini menggunakan alat penghisap untuk mengeruk pasir di sejumlah aliran sungai di daerah itu.
Beberapa aliran sungai di daerah itu menjadi lahan subur para penambang itu. Tak tanggung-tanggung, mereka mengeruk pasir di sejumlah titik sungai di daerah itu menggunakan exavator dan alat penghisap.
“Waktu saya konultasi tentang tambang C, siapa saja boleh mengelola tapi harus ada izin dari ESDM provinsi. Kalau tidak memiliki legalitas itu, perusahaan tersebut melanggar. Intinya, izin itu dikeluarkan oleh ESDM, bukan lagi Izin dari kabupaten,” kata Alimuddin melalui pesan Whatsaapnya, Selasa (27/3/2018).
“Sepertinya yang ada izin di Kolut hanya Pak Marlin. Dari dulu saya sudah infokan agar teman yang ingin menambang supaya ke provinsi urus legalitasnya agar tidak ada hambatan dalam pegelolaannnya, serta pungutan untuk daerah juga jelas,” tambahnya.
Dalam prakteknya, hampir semua aliran sungai di kecamatan mulai daerah itu sudah rusak. Sejumlah alat berat terus melakukan pengerukan sampai saat ini. Bahkan mereka telah memiliki stikpile di beberapa titik untuk memenuhi kebutuhan proyek.
Menurut Alimuddin, kondisi DAS di Kolut sudah memprihatinkan. Hampir semua sungai telah dipenuhi stokpile pasir.
“Dimana lokasi ada lokasi proyek, di situ pasti banyak tambang pasir untuk memenuhi bahan material proyek tersebut,” katanya.
Edo, salah satu warga desa Kosali, kecamatan Pakue mengaku jika beberapa waktu lalu ia pernah mengantar tim ESDM provinsi untuk mengecek lokasi yang tambang galian C yang diduga ilegal itu.
“Kata mereka, hanya ada dua perusahaan yang punya izin. Sementara yang lain, smeua ilegal,” katanya.
Bahkan, kala itu sejumlah perusahaan itu telah mendapatkan teguran dari tim dinas ESDM provinsi Sultra. Namun, begitu tim tersebut pulang, perusahaan perusahaan itu mulai beraktivitas kembali, walau belum punya izin.
Edo menambahkan, selain perusahaannya ilegal, aktivitas para penambangan pasir dan batu di Kolut dikenal keras kepala dan sudah meresahkan warga sekitar lantaran bekas area lokasi penambangan mengalami kerusakan parah. Sungai terus terkikis sehingga berpotensi menimbulkan bencana. (B)