ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Dari 32 perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), ternyata barulah dua yang membayar pajak untuk daerah. Hal itupun membuat pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat geram.
Sekretaris Dispenda Konsel Musran menyebutkan perusahaan yang telah melaksanakan kewajibannya itu barulah PT Generasi Agung Perkasa dan PT Jagat Rayatama. Itupun tidak berdasakan rincian anggaran belanja (RAB) yang merupakan dasar ditetapkannya pajak.
Sementara perusahaan lainnya masih tetap enggan membayar pajak dengan berbagai alasan. Terlebih dengan adanya Undang Udang (UU) Minerba perusahaan yang ada tidak bisa menambang nikel sebelum membangun smelter. Namun dengan dilakukannya pembangunan mesin pengolahan nikel itu, para pemilik perusahaan menggunakan tanah timbunan (tambang galian C) yang pajaknya juga tetap mesti dibayar.
“Selama ini mereka ngotot tidak membayarkan pajak tambang golongan C tersebut karena itu diangkut dari lahan dan jalan milik mereka sendiri ,” terang Musran di ruang kerjanya, Jumat (10/7/2015).
Meski demikian, lanjut Musran dalam UU sudah dijelaskan bahwa merubah kontruksi tanah dan pengambilan tanah, harus tetap melakukan pembayaran pajak baik itu kepentingan pribadi atau perusahaan.
Dengan belum adanya perhatian dari sejumlah perusahaan itu, dalam waktu dekat Dispenda Konsel akan berkoordinasi dengan kejaksaan setempat guna mengambil langkah hukum.
“Kami sudah menyura ke mereka (perushaan-red) untuk memberitahukan jedah waktu yakni sampai akhir tahun 2015 dan apabila mereka tetap tidak mengindahkan maka tindakan hukum akan kami tempuh, dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” tegasnya.