ZONASULTRA.COM, KENDARI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman terkait dugaan korupsi pembangunan kantor bupati setempat hari ini (Rabu, 17/2/2016).
Aswad akan diperiksa sebagai tersangka dalam proyek pembangunan kantor bupati tahun anggaran 2010-2011 yang diduga merugikan negara Rp.2,2 miliar tersebut.
Sebelumnya, Aswad ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sultra sejak 20 Januaria 2016 lalu. Namun pihak Kejati baru mengungkapkan kepada wartawan pekan lalu.
Kepala Kejati Sultra S. Djoko Susilo disela-sela acara launching Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Rujab Gubernur, Senin (15/2/2016) lalu mengatakan, saat ini proses pemeriksaan kepada Bupati Konut tetap berjalan. Pihaknya juga sudah langsung melakukan pencekalan kepada Aswad untuk bepergian ke luar negeri.
Aswad Sulaiman yang dimintai tanggapannya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka enggan memberikan keterangan.
Kasus korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut) telah menyeret sejumlah pejabat di daerah itu sebagai tersangka. Setidaknya 10 orang telah ditetapkan menjadi tersangka bahkan sedang menjalani masa penahanan.
Sejumlah tersangka tersebut antara lain Alimuddin, mantan kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Konawe Utara dan Syamsul Muttaqim, kepala Bidang Pemerintahan Konawe Utara serta tiga orang pejabat dari Biro Pemerintahan Konut, Yani Sumarata, mantan kepala bagian sekretariat Pemda Konut yang saat ini menjabat sebagai camat Wiwirano.
Sebelunya Kejati juga telah menetapkan Siodinar dari pihak rekanan kontraktor sebagai tersangka. Ia diduga telah menerima kelebihan uang pembayaran sebesar Rp 2,3 miliar dari total anggaran senilai Rp.4,7 miliar dari pihak Pemda Konut selaku kuasa pengguna anggaran.
Untuk diketahui, kasus ini terungkap setelah pihak kejaksaan mendapat laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kelebihan pembayaran dan menyalahi kontrak kerja, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp.2,3 miliar. Proyek tersebut dianggarkan Rp 15,8 miliar yang dibagi dalam dua tahap dari tahun 2008-2010. Tahap pertama tahun 2008 sebesar Rp 7,3 miliar. Kemudian pada 2009 kembali dianggarkan sebesar Rp 2,4 miliar.
Sedangkan pada tahap dua dianggarkan sebesar Rp 5,9 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Voni Bintang Nusantara tanpa melalui proses tender dan mendapat persetujuan dari Bupati Konawe Utara Aswad Sulaeman.
Penulis : Randi
Editor : Rustam