Hari Santri Nasional, Kemenag Sultra: Santri Bisa Membeli Masa Depan Murah

Hari Santri Nasional, Kemenag Sultra: Santri Bisa Membeli Masa Depan Murah
Kakanwil Kemenag Sultra, Zainal Mustamin saat memimpin upacara peringatan Hari Santri Nasional di halaman Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sultra pada Sabtu (22/10/2022).(Ismu/Zonasultra.id).

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Di momentum peringatan Hari Santri Nasional tahun 2022, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sulawesi Tenggara (Kemenag Sultra), Zainal mustamin mengatakan bahwa hari ini santri bisa membeli masa depan dengan harga yang murah.

Hal tersebut disampaikannya usai memimpin pelaksanaan upacara peringatan Hari Santri Nasional yang digelar di Halaman Kantor Kemenag Sultra yang diikuti oleh seluruh jajaran Kanwil Kemenag Sultra, pemilik pondok pesantren, ketua-ketua lembaga keagamaan serta para santri pada Sabtu (22/10/2022).

Menurut Zainal, para santri harus membenahi diri dengan mendalami ilmu pengetahuan di bidang agama maupun pengetahuan lain seperti sains dan teknologi sebagai tuntutan perkembangan zaman.

“Dengan belajar sungguh-sungguh itu, mereka telah membeli masa depan dengan harga yang murah pada hari ini. Kalau membelinya nanti pasti harganya mahal, susah dan tantangannya sudah berbeda,” ucapnya.

Ia mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan tugas utama bagi para santri saat ini. Kata Zainal, santri di masa sekarang dan masa yang akan datang dituntut untuk menjadi seorang agamawan yang memiliki keilmuan dan ilmuwan yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan.

Peringatan Hari Santri Nasional sendiri memiliki makna untuk merefleksi dan mengenang perjuangan para ulama dan santri di dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia (RI) melalui resolusi jihad.

Hal tersebut juga telah diakui secara resmi oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 tahun 2015 tentang Hari Santri. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2015 oleh Presiden Joko Widodo.

Zainal Mustamin menjelaskan, bahwa keluarnya Keppres tersebut berdasarkan sejarah bahwa seruan resolusi jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 yang dikeluarkan oleh para santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai penjuru Indonesia. Mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan NKRI dari serangan penjajah.

Adapun isi dari resolusi Jihad Fii Sabilillah yang dilahirkan berdasarkan rapat PBNUpada 22 Oktober 1945 yaitu ” Berperang menolak dan melawan pendjadjah itoe Fardloe ‘ain (jang haroes dikerdjakan oleh tiap-tiap orang Islam, laki-laki, perempoean, anak-anak, bersendjata ataoe tidak) bagi jang berada dalam djarak lingkaran 94 km dari tempat masoek dan kedoedoekan moesoeh. Bagi orang-orang jang berada di loear djarak lingkaran tadi, kewadjiban itu djadi fardloe kifajah (jang tjoekoep, kalaoe dikerdjakan sebagian sadja) ”.

Untuk diketahui, Seremonial upacara Hari Santri Nasional 2022 dilaksanakan melalui apel Nasional di 512 titik seluruh Indonesia yang dilakukan secara daring yang diikuti kurang lebih 500 ribuan santri yang dipusatkan di pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur.

Selain itu, pemerintah melalui kantor agama melaksanakan upacara di daerah masing-masing sesuai Keppres nomor 22 tahun 2015. (C)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini