ZONASULTRA.ID, LAWORO – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan ikrar netralitas Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Ikrar tersebut disampaikan usai upacara Hari Sumpah Pemuda ke-95 tahun, yang dilaksanakan di halaman kantor bupati Mubar, Sabtu (28/10/2023). Upacara ini, dipimpin oleh Sekda Muna Barat, LM Husein Tali dan diikuti oleh seluruh ASN lingkup Pemkab Mubar.
Sekda Mubar, LM Husein Tali mengimbau kepada seluruh ASN lingkup Pemkab Mubar untuk mempedomani pakta intergritas yang ditandatangani dan ikrar netralitas yang diucapkan. Untuk itu, ASN wajib melaksanakannya dengan penuh integritas agar bermartabat, beretika, dan demokrasi demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI, terutama menjelang penyelenggaraan pemilu dan pilkada tahun 2024 mendatang.
“Saya mengingatkan agar setiap ASN untuk menjaga netralitasnya dalam menghadapi tahun politik mendatang. ASN sebagai abdi negara, bertugas melayani publik dengan profesional dan tanggung jawab. Ketidaknetralan tentu akan mengganggu proses pelayanan publik dan target di tingkat daerah maupun di tingkat nasional,” kata Sekda Mubar, LM Husein Tali.
Husein Tali menjelaskan bahwa netralitas ASN telah diatur undang-undang, dan setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku. Ia mengajak kepada seluruh ASN untuk berikrar netral dalam menghadapi pemilu maupun pilkada tahun 2024 mendatang.
Adapun ikrar netralitas ASN dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan tahun 2024 yaitu :
- Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
- Menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
- Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
- Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (B)