Hasil Monitoring DPRD Konsel, Masyarakat Ingin Izin HGU PT Kapas Tak Diperpanjang

Hasil Monitoring DPRD Konsel, Masyarakat Ingin Izin HGU PT Kapas Tak Diperpanjang
MONITORING - DPRD Konsel melakukan monitoring terhadap lahan PT. Kapas Indah Indonesia untuk menindak lanjuti masalah HGU perusahaan tersebut terkait konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan yang bergerak di bidang pertanian ini. (Selasa (13/2/2018) (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan monitoring terhadap lahan PT. Kapas Indah Indonesia untuk menindak lanjuti masalah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut terkait konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan yang bergerak di bidang pertanian ini.

Anggota Komisi I DPRD Konsel Anshari Tawulo usai melakukan monitoring menjelaskan, masyarakat meminta agar Hak Guna Usaha (HGU) PT Kapas Indah Indonesia yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, untuk tidak diperpanjang.

“Masyarakat telah menduduki lahan PT. Kapas ini sejak tahun 1998 sampai sekarang. Dimana saat itu, perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi lagi,” kata Anshari di Andoolo. Selasa (13/2/2018).

Anshari menjelaskan, hasil monitoring itu diktehui kalau masyarakat beranggapan bahwa lahan seluas 2.393 hektar itu miliki nenek moyang mereka. Sehingga pada saat perusahaan tersebut tak lagi beroperasi, mereka kembali membuka lahan tersebut untuk bercocok tanam dan membangun tempat tinggal.

Tak hanya itu, lanjut Anshari, lahan tersebut juga telah didirikan fasilitas umum seperti gedung sekolah, mesjid hingga pemakaman umum.

Dijelaskanya, bahwa di dalam HGU perusahaan PT. Kapas Indah Indonesia yang terletak di Desa Lambakara, Desa Ambesea Kecamatan Laeya dan Desa Lalonggombu Kecamatan Lainea di peruntukan untuk penanaman kapas.

Namun ternyata dalam perjalanannya, perusahaan ini mengalih fungsikan lahan itu dengan menanam tanaman jangka panjang seperti kelapa, jambu mente dan coklat.

“Inilah yang menjadi persoalan masyarakat menganggap bahwa pihak perusahaan telah melanggar HGU,” jelasnya. (B)

 


Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini