ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Herman sebagai ketua KPU Konsel yang baru, dalam rapat pleno yang digelar Rabu (11/10/2017) malam.
Rapat Pleno tersebut diikuti oleh kelima Pengganti Antar Waktu (PAW) komisioner KPU Konsel, dan turut diikuti oleh satu orang sekretaris KPU Konsel Aila sebagai mediator.
Herman sendiri dilantik sebagai komisioner KPU Konsel oleh KPU Provinsi Sultra pada tanggal 9 Oktober 2017 lalu di salah satu hotel di kota Kendari.
“Ia, sudah selesai pleno dan yang terpilih adalah Herman,” terang Aila Sekretaris KPU Konsel pada wartawan ditemui usai mengikuti rapat pleno kemarin malam.
Ketua KPU Konsel terpilih Herman
mengatakan, dalam rapat pleno pemilihan ketua Komisioner itu ada tiga nama yang ikut mencalonkan diri Yakni Ashadi Cahyadi, Seni Marlina dan dirinya.
“Dua lainnya Safarudin dan Harmidiawati tidak bersedia mencalonkan diri. Sehingga hak suara mereka mengamanahkan kepada saya,” kata Herman saat dihubungi melalui via telepon, Kamis (12/10/2017) sore.
Herman mengungkapkan, tugas yang akan langsung dijalani cukup berat, sebab ia harus langsung bekerja pasca dilantik juga ditetapkan sebagai ketua untuk melaksanakan tugas dalam tahapan pemilu yang saat ini mulai berjalan. Ia berjanji akan menjalankan tugas dengan maksimal.
“Saya ucapkan terimakasih atas dukungan oleh semua pihak, sampai saya diberi amanah ini. Selama saya menjabat nanti, saya berjanji akan bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan pemilihan kepala daerah yang sehat dan pemilihan umum kedepan,” janjinya.
Untuk diketahui, lima PAW Komisioner KPU Konsel saat ini yakni Herman, Ashadi Cahyadi, Seni Marlina, Saparuddin, dan Harmidiawati. Mereka dilantik dengan waktu berbeda oleh KPU provinsi Sultra.
Kelimanya merupakan pengganti antar waktu dari lima Komisioner KPU Konsel sebelumnya yakni Sutamin Rembasa, Aswan, Nuzul Qadri, Yusran, dan Jabal Nur yang tersangkut kasus korupsi pengadaan rental mobil. (B)
Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Kiki