ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Jilid II Kabupaten Muna pada 19 Juli 2016, pukul 15.30 Wib di gedung MK.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna menyerahkan alat bukti laporan pelaksanaan PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 120/PHP.BUP-XIV/2016 Tanggal 12 Mei 2016 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna 2015 pada Rabu, 29 Juni yang lalau kepada panitera MK.
Sebanyak 4 box berkas diserahkan ke panitera yang berisi tiga rangkap yaitu laporan tentang hasil PSU Muna Jilid II, daftar alat bukti, serta alat bukti itu sendiri. Komisioner KPU Suleman Loge yang ditemui pada waktu itu mengatakan ada 78 alat bukti yang diserahkan.
Pada hari yang sama pasangan Rusman Emba – Malik Ditu juga menyetor laporan hasil PSU Muna jilid II. Isi laporan tersebut mengenai fakta peristiwa selama pelaksanaan PSU Muna. Selain itu disertakan pula penjelasan bagaiman perjalana demokrasi di Muna dan proses penyelenggaraan PSU.
Sidang akan digelar pada 19 Juli 2016 bertempat di Gedung MK lantai 2 dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan bupati Muna tahun 2015. Rusman Emba dan Malik Ditu selaku pemohon, serta acara sidang yaitu mendengarkan laporan PSU termohon, pihak terkait, dan pemohon.
“Benar, sidang PSU Muna akan dilaksanakan 19 Juli pukul 15.30 Wib di lantai atas,” kata Aqmarima, staf panitera saat dikonfirmasi mengenai jadwal sidang Muna di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2016).
Seperti diketahui, Pilkada Muna pertama digelar pada 9 Desember 2015 yang dimenangkan oleh pasangan LM. Baharuddin-La Pili (Dokter Pilihanku) dengan keunggulan 33 suara dari rivalnya Rusman Emba-Malik Ditu (Rumah Kita).
Namun kemenangan Dokter Pilihanku buyar setelah pasangan Rumah Kita menngugat di Mahkamah Konstitusi (MK), lantaran banyak kecurangan yang ditemukan tim sukses pasangan ini khususnya di TPS Marobo, TPS 4 Raha 1 dan TPS 4 Wamponiki.
MK pun menerima gugatan Rumah Kita dan memerintahkan KPU Muna untuk menggelar PSU di 3 TPS ersebut pada tanggal 22 Maret 2016. Dan hasilnya dimenangkan oleh pasangan Rusman Emba-Malik Ditu. Hasil PSU jilid I itu Dokter pilihanku unggul 1 suara. Namun demikian data 321 TPS se kabupaten Muna (setelah ditambah dengan hasil PSU), Rumah Kita unggul 93 suara.
Setelah itu, MK memutuskan lagi untuk PSU ulang di 2 TPS yakni di TPS 4 Kelurahan Wamponiki dan TPS 4 Kelurahan Raha 1. Salah satu pertimbangan dalam amar putusan MK adalah adanya surat keterangan dari kepala Lurah Wamponiki dan Raha 1 yang menerangkan bahwa ada sejumlah warga dari daerah lain memilih di kelurahan yang menggelar PSU. Total ada 17 pemilih yang dianggap bermasalah.
PSU jilid II tersebut berhasil digelar Minggu, 19 Juni 2016 dengan hasil dari 2 TPS tersebut Rumah Kita Unggul 20 Suara dari Dokter Pilihanku. Jika dijumlahkan 321 TPS se kabupaten Muna (setelah ditambah dengan hasil PSU 1 dan 2), saat ini Rumah Kita unggul dengan selisih 33 suara. (B)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Rustam