ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi II DPR RI baru saja melaksanakan rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat dengar pendapat ini membahas penentuan dapil kabupaten kota sebelum penetapan Peraturan KPU (PKPU).
Khusus untuk wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) memang ada Daerah Otonomi Baru (DOB), contohnya Kabupaten Buton Tengah (Buteng) yang terdiri dari tujuh kecamatan yang dibagi empat dapil pada pemilihan legislatif tahun 2019 nanti.
“Kemarin saya memberikan pemahaman terhadap KPU dalam situasi raker untuk tetap mengusulkan 5 dapil dengan komposisi Lakudo itu beberapa penduduknya dibagi dengan angka pembilang pemilihnya itu mendapat 6 kursi,” ujar Amirul Tamim saat dikonfirmasi awak Zonasultra di kantornya, Gedung Nusantara II DPR RI Senayan Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).
Dari aspek kohesitas, lanjut Amirul, Gu dan Sangi Wambulu 7 kursi itu satu dapil. Kecamatan Mawasangka Tengah dengan Mawasangka Timur itu satu dapil dengan alokasi 4 kursi. Sementara Mawasangka sendiri alokasinya 5 kursi.
“Khusus Talaga Taya karena dia wilayah kepulauan yang tentu tidak bisa disatudapilkan dengan daratan maka dia satu dapil sendiri,” pungkas mantan Wali Kota Baubau dua periode ini.
Talaga Taya mendapat alokasi 3 kursi sehingga total 25 kursi untuk DPRD Buteng.
“Sehingga nanti Inshaallah dapat disepakatai 5 dapil untuk Buteng,” tutupnya. (A)