Hasil SPI 2022, KPK Sebut Sultra Rentan Korupsi

242
Hasil SPI 2022, KPK Sebut Sultra Rentan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) rentan akan kasus korupsi berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Indeks 2022.(Ismu/Zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) rentan akan kasus korupsi berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Indeks 2022.

KPK juga menyambangi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra pada Senin (28/8/2023) karena tidak memberikan data responden, utamanya internal masing-masing OPD untuk SPI.

Kepala Satuan Tugas Direktorat Monitoring KPK RI Tri Gama Reva mengatakan, kehadiran tim tersebut untuk mengklarifikasi mengapa data responden tersebut tidak diperoleh sampai saat ini. Pasalnya, Sultra menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang tidak beri data internal.

“Survei ini bertujuan untuk memetakan potensi korupsi yang terjadi. Hasil indeks, Sultra pada kisaran 60-an. Kita membuat 4 klaster yaitu sangat rentan, rentan, waspada dan terjaga. Indeks 2022, Sultra berada dalam kuadran rentan,” ungkapnya.

Kata Tri, SPI sejak 2020 sudah masuk menjadi program prioritas nasional dengan tiga jenis responden yaitu responden internal dari pegawai institusi, responden pengguna layanan atau pihak yang berinteraksi dan responden eksper yang dianggap punya pengetahuan lebih seperti auditor BPK dan BPIP.

BACA JUGA :  Dorong Peningkatan Kualitas Event Pariwisata, Dispar Sultra Launching KEN 2024

Untuk responden internal, persyaratannya yaitu pegawai yang minimal sudah 1 tahun berada di OPD tersebut agar bisa menjawab dan sudah mengetahui betul kondisi di OPD tersebut.

Tri harap, dengan kedatangannya tahun ini di Sultra, masing-masing OPD di Sultra sudah bisa memahami SPI sehingga tahun berikutnya tidak terlambat lagi memberikan data.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio mengatakan, sebelum kegiatan sosialisasi tindak lanjut SPI 2022 di Sultra pada Senin (28/8/2023) itu, data sudah terkumpul secara keseluruhan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra.

“Kita tidak perlu ragu untuk data-data itu diketahui oleh publik, karena tugas kita memberikan pelayanan pada publik. Kalau mereka tidak bisa dilayani dengan baik, mereka akan lakukan cara-cara untuk mendapatkan data itu,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Ia menjelaskan penilaian SPI jika tidak dilakukan secara tatap muka akan ada masalah-masalah dari beberapa pertanyaan-pertanyaan itu. Seperti yang disampaikan oleh Tri, bahwa setiap tahun pertanyaan itu akan diupdate menggunakan pakar-pakar komunikasi.

Kata Asrun, pertanyaan yang berkaitan dengan pengambilan data-data kepegawaian ataupun pelayanan publik bahasanya harus sederhana dan mudah dipahami.

“Kami terlambat menyampaikan data itu karena kami akui masih ada masalah dalam menjawab pertanyaan dalam survei itu. Untuk itu tim surveinya datang,” tuturnya.

Selanjutnya, pihaknya bersama KPK akan memberikan pemahaman kepada para OPD utamanya tenaga teknis agar nantinya jika ada survei segera dijawab. OPD di Sultra juga telah berkomitmen untuk cepat memberikan data jika diminta. (A)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini