Hasil UN Bukan Syarat Kelulusan Tapi Untuk Pemetaan Mutu Program

“Penetapan kelulusan siswa dikembalikan kesatuan pendidikan melalui musyawarah,” kata Kepala Bidang SMP dan SMA, Budiman, Rabu (18/3/2015).

“Penetapan kelulusan siswa dikembalikan kesatuan pendidikan melalui musyawarah,” kata Kepala Bidang SMP dan SMA, Budiman, Rabu (18/3/2015).
Budiman menjelaskan, untuk nilai rata-rata rapor 70% nilai ujian sekolah 30% standar kelulusan ujian sekolah dikembalikan kepada kriteria ketuntasan minimal setiap mapel tiap sekolah penyelenggara.
“Standar UAN 85-100 sangat baik, 70-85 baik, di atas 55-70 dianggap cukup kurang dari itu dianggap kurang,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Abdul Rauf Abidin menyatakan ini semua menjadi pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya dan pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
“Ini berdasarkan peraturan BSNP no 0031/p/bsnp/III/2015 tentang prosedur operasional standar penyelenggaraan UN tahun 2014/2015,” kata Rauf.
Dia berharap dalam pelaksanaan UN ini nantinya bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan bersama. (Hasman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini