Hasmun Didakwa Suap Wali Kota dan Mantan Wali Kota Kendari Senilai Rp 6,7 M

Hasmun Didakwa Suap Wali Kota dan Mantan Wali Kota Kendari Senilai Rp 6,7 M
SIDANG - Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah telah didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyuap Wali Kota dan mantan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra (ADP) dan Asrun senilai Rp.6,7 miliar di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2018) karena diduga menyuap Wali Kota dan mantan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra (ADP) dan Asrun senilai Rp.6,7 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Kiki Ahmad Yani menduga penyuapan itu untuk melicinkan proyek-proyek yang ada di Kota Kendari.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang sebesar Rp.4 miliar dan Rp. 2,7 miliar kepada Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017, Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022 bersama Fatmwati Faqih,” ujar Kiki.

Ia mengatakan bahwa ketika Asrun menjabat, pihaknya memenangkan perusahaan terdakwa dalam lelang pekerjaan multi years pembangunan gedung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Tahun 2014-2017 dan pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) – Ujung Kendari Beach tahun 2014-2017. Selain itu, suap tersebut dimaksud agar ADP memenangkan perusahaannya dalam lelang pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko – Kendari New Port Tahun 2018-2020.

(Berita Terkait : Kasus Suap Kota Kendari, KPK Segera Limpahkan Berkas Dirut PT SBN)

Jaksa juga menyebut bahwa Fatmawati selaku orang kepercayaan Asrun mempunyai peran dalam menentukan pelaksanaan proyek.

“Bahwa Fatmawati Faqih berperan menentukan proses pengadaan dan pelaksanaan proyek di lingkungan Pemkot Kendari,” lanjut Jaksa.

Untuk mencari informasi terkait proyek di lingkungan Pemkot Kendari, Hasmun menemui Fatmawati selaku orang terdekat Asrun sekitar September 2014.

Atas perbuatannya itu, Hasmun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.(A)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini