Hendak Transaksi di ATM, Pengedar Narkoba Diciduk Polisi

Hendak Transaksi di ATM, Pengedar Narkoba Diciduk Polisi
Kasubdit III Dirtnarkoba, AKBP Laode Kadimu didampingi Kasubdit PID Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh saat memperlihatkan tersangka pengedar narkotika berinisial Hl warga Kemaraya, Kota Kendari beserta barang bukti sabu-sabu seberat 13 gram, uang tunai Rp 3 juta, ATM dan HP, Kamis (31/3/2016). Randi/ ZONASULTRA.COM

ZONASULTRA.COM, KENDARI-Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba (Dit Narkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara  (Sultra) kembali mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika berinisial Hl, warga Kemaraya, Kota Kendari, Rabu (30/3/2016).

Hendak Transaksi di ATM, Pengedar Narkoba Diciduk Polisi
Kasubdit III Dirtnarkoba, AKBP Laode Kadimu didampingi Kasubdit PID Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh saat memperlihatkan tersangka pengedar narkotika berinisial Hl warga Kemaraya, Kota Kendari beserta barang bukti sabu-sabu seberat 13 gram, uang tunai Rp 3 juta, ATM dan HP, Kamis (31/3/2016). Randi/ ZONASULTRA.COM

Kasubdit III Dit Narkoba, AKBP Laode Kadimu didampingi Kasubdit PID Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, mengatakan tersangka diciduk ketika hendak melakukan transaksi disalah ATM yang berada SPBU Lepo – lepo, Kelurahan Bonggoeya Kota Kendari.

“Ditempat kejadian kami menemukan sejumlah barang bukti berupa, sabu-sabu seberat 13 gram, uang tunai Rp 3 juta, ATM dan HP. Setelah pelaku kita amankan dan dilakukan lagi pengembangan, diketahuilah jika yang bersangkutan adalah pemilik rumah kos di sekitaran kelurahan Kemaraya” tuturnya, Kamis (31/3/2016).

Dirumah kos pelaku, lanjut Kasubdit, pihaknya melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti lain sejumlah kantong plastik serta sejumlah saset yang digunakan sebagai pembukus narkotika. Ketika dilakukan pengembangan pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) ke 3, pihaknya kembali menemukan barang bukti berupa alat pengisap dan pipet.

“Yang bersangkutan adalah incaran Kepolisian, atas informasi dari masyarakat kita berhasil menangkap tersangka walaupun ada perlawanan” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar. Sedangkan barang haram tersebut diperolehnya dari salah satu bandar yang berada di Makasar.  Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini telah diamankan di Mapolda Sultra.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 subsider pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

 

Penulis : Randi
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini