Hidayatullah: KPU Konsel Jangan Gentar Hadapi Gugatan Endang

35
KPU sultra
Hidayatullah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah meminta KPUD Konawe Selatan (Konsel) untuk serius menghadapi gugatan calon bupati Konsel Muhammad Endang. Perkara gugatan tersebut mengenai pencalonan calon wakil bupati Konsel terpilih Arsalim (pasangan Surunuddin Dangga).

KPU sultra
Hidayatullah

Dayat (sapaan akrab Hidayatullah) mengatakan gugatan Endang yang saat ini sudah didaftarkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) merupakan proses hukum yang harus dihargai. KPU Konsel diminta untuk  mempersiapkan diri mulai dari administrasinya dan lain sebagainya termasuk menyiapkan kuasa hukum.

“Seperti apa putusan pengadilan nantinya maka pasti akan masuk dalam kajian  KPU terkait proses Pilkada Konsel 2015. Yang jelas KPU Konsel serius hadapi gugatan Endang” kata  Dayat di ruang kerjanya, Senin (28/12/2015).

Dalam tahapan proses pencalonan yang diatur di dalam peraturan  PKPU No. 2 Tahun 2015 tentang tahapan, program, dan jadwal pelaksanaan pilkada yakni 24 sampai 26 Agustus 2015 merupakan batas waktu mengajukan gugatan pencalonan. Olehnya kata Dayat, dia tidak mengerti bagaimana dengan putusan pengadilan nantinya karena tahapan menggugat sudah tidak sesuai dengan PKPU.

Untuk diketahui, Endang sebagai calon bupati no. urut 2 sudah melayangkan gugatannya  terhadap KPUD Konsel di PT TUN Makassar. Gugatan itu terkait Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh KPU Konsel tentang penetapan pencalonan Arsalim sebagai calon wakil bupati pasangan nomor urut tiga, Surunuddin Dangga.

Muh Endang melalui pengacaranya  Ibrahim mempertanyakan dasar KPUD Konsel mensahkan Arsalim sebagai Paslon padahal dia diketahui belum mundur dari statusnya sebagai PNS.  Diketahui sejauh ini Gubernur belum menandatangi surat pengunduran diri pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda di Kabupaten Konsel.

“Yang kita gugat itu adalah SK nomor 38 yang dikeluarkan oleh KPU Konsel. Jelas kami merasa keberatan, kok bisa KPUD menetapkan calon dari unsur PNS yang belum mundur dari jabatanya” katanya.

Sementara itu, KPU Konsel telah menetapkan Surunuddin Dangga dan pasanganya Arsalim  sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Konsel periode 2016 – 2021, pada Selasa (22/12/2015) yang lalu. Dengan adanya gugatan dari Endang tersebut maka belum dapat dipastikan apakah Surunuddin –Arsalim nantinya akan dilantik atau malah terhambat.

 

Penulis : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini