ZONASULTRA.COM, LAWORO – Sampai saat ini, Pemerintah Daearah (Pemda) Kabupaten Muna belum juga menyerahkan dana hibah pemekaran Muna Barat (Mubar) sebagai Daerah Otonom Baru (DOB). Padaahal, polemik dana itu telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Kementrian Kuangan dua bulan lalu.
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Mubar Zakarudin menyatakan, harusnya sejak daerah itu dimekarkan dari kabupaten Muna sebagai induknya, dana hibah tersebut juga sudah harus diserahkan.
Menurutnya, polemik ini sebenarnya hal yang sepele jika Pemda Muna menjalankan aturan yang ada. Kata dia, Pemda Mubar tidak mempersoalkan hal tersebut, namun karena hal itu merupakan amanat undang-undang, maka pihaknya wajib pertanyakannya.
“Berdasarkan undang-undang No.14 tentang pembentukan DOB Mubar, pemerintah induk (Muna) mempunyai kewajiban untuk melunasi sisa dana hibah sebesar Rp 2 milyar kepada Mubar. Namun lagi-lagi Pemda Muna tidak mengerti soal ini,” jelasnya.
Diungkapnya, saat ini pihaknya masih menunggu menunggu hasil kesepakatan antara Pemprov Sultra dengan Kementrian Keuangan. Jika tak kunjung ada realesasi dari polemik ini, lanjut Zakarudin, pihaknya akan bersurat ke Kementrian Keuangan untuk mempertanyakan masalah itu kembali.
Sebelumya, masalah ini juga sudah disinggung oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri Syarifudin Udu dalam lawatannya di Kabupaten Mubar beberapa hari lalu.
Pada kesempatan itu, Syarifudin Udu menyatakan bahwa dana hibah tersebut sudah dianggarkan oleh Pemprov Sultra yang akan disalurkan melalui Pemda Muna. Namun jika dalam prosesnya, Pemda Muna tidak juga membayarkannya kepada Pemda Mubar, maka pihaknya akan menyerahkan masalah tersebut kepada pihak provinsi untuk memyelesaikannya.
“Bisa juga Dana Alokasi Umum (DAU) Pemda Muna sebesar Rp 2 miliar akan dipotong langsung oleh Kementrian Keuangan,” kata Syarifudin Udu beberapa hari lalu.
Untuk diketahui, jumlah dana hibah yang akan seharusnya diserahkan Pemda Muna kepada Pemda Mubar sebesar Rp8 milar. Sejak dimekarkan, dana itu sudah terbayarkan senilai Rp6 milar. (C)